Spesialis Jambret WNA dan Penadah Diringkus
Tersangka SA berperan membuka HP yang terkunci, setelah itu diberikan kepada RK untuk dijual kembali secara online.
Salah Satu Penadah Berstatus Mahasiswa Kedokteran
DENPASAR, NusaBali
Anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang penjambret spesialis wisatawan asing dan dua orang penadah barang curian. Tersangka bernama I Nengah Buyung,18 ini diciduk di sebuah tegalan di Desa Tianyar, Karangasem, Sabtu (22/7) pagi. Sementara, dua penadah berinisial RK, 26 dan SA, 26 juga ikut dikeler dari lokasi yang berbeda. RK diketahui sebagai mahasiswa Kedokteran dari salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali.
Wadir Reskrim Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, didamping Kasubdit III AKBP I Made Sinar Subawa, dan Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Ayu Kusuma Dewi mengatakan penangkapan terhadap tersangka I Nengah Buyung, warga asal Banjar Dinas Pedahan Tengah, Desa Tianyar, Karangasem ini setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban berkewarganegaraan asing pada 14 Juni lalu. Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi, yakni I Nengah Buyung.
Pencarian lalu dilakukan dan pada, Sabtu (22/7) pagi anggota berhasil meringkus pria satu anak ini di kampung halamannya di Desa Tianyar, Karangasem. “Kita tangkap saat dia bersembunyi di sebuah gubuk di tegalan dan dibawa ke Mapolda Bali,” ungkap AKBP Sugeng.
Saat diinterogasi, tersangka Buyung mengaku hanya 4 kali melakukan aksi penjambretan di seputaran Kuta, Badung dan menyasar wisatawan asing. Hasil pengembangan lanjutan penadah barang hasil jambret itu, yakni RK dan SA. Terungkap untuk satu unit handphone dijual seharga Rp 700.000. Mendapat pengakuan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil meringkus RK, mahasiswa kedokteran di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali.
Calon dokter ini berperan sebagai penadah dan ditangkap di Jalan Anyelir, Gang III, Nomor 9, Banjar Pekandelan, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Sabtu (22/7) lalu. RK tidak bekerja sendirian, dia memiliki rekan berinisial SA. Sehingga, tak selang berapa lama, petugas berhasil menciduk tersangka SA di seputaran Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
“Kedua tersangka ini sebagai penadah HP hasil curian yang dijual oleh tersangka Buyung melalui Tersangka SA berperan untuk membuka HP yang dalam keadaan terkunci. Nah, setelah itu diberikan kepada RK untuk dijual kembali secara online. Bahkan, kedua penadah ini memesan khusus dus untuk HP yang berhasil dibuka dan terlihat seperti baru. “RK dan SA memang teman lama. Keduanya mempunyai guru di Jakarta berinisial J yang pintar membuka Iphone yang terkunci (unlock),” tutur AKBP Sugeng.
Dari keterangan kedua penadah ini, aksi mereka sudah berlangsung sejak tiga tahun silam. Bahkan, menurut para tersangka Nengah Buyung sudah berhasil mengumpulkan 200 HP siap jual. Para tersangka ini masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Buyung dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara RK dan SA dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. *dar
1
Komentar