'Simpan Softgun untuk Lindungi Diri'
Bandar Narkoba asal Pegayaman
Sebelum ditangkap, Joko sudah sempat kabur ke rumah mantan istrinya di daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
SINGARAJA, NusaBali
Hairul Basari alias Joko, 37, pria yang diduga bandar narkoba yang ditangkap Polres Buleleng mengaku mengoleksi senjata api hingga senjata tajam sebagai upaya untuk melindungi diri. Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini mengaku membeli senjata-senjata tersebut melalui laman lokapasar (marketplace).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan, dari pengakuan Joko, sejumlah senjata dia beli secara ilegal di lokapasar Facebook untuk melindungi diri jika ada yang menyerang dirinya. Namun saat ini polisi masih menyelidiki apakah seluruh senjata itu pernah digunakan Joko untuk melukai seseorang atau tidak.
“Pengakuan tersangka senjatanya disimpan di rumah, tidak dibawa ke mana-mana dan belum pernah dipakai. Dari pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengaku memiliki senjata untuk melindungi diri, ” kata AKBP Widwan, dalam konferensi pers, Senin (5/1) di Mapolres Buleleng.
Polisi telah dua kali melakukan penggeledahan di rumah milik Joko yakni pada Minggu (21/1) serta pada Sabtu (3/2) kemarin. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah pedang, satu buah senjata rakitan, satu buah pistol air softgun, enam buah tabung gas soft gun, satu buah kapak, serta satu buah belati.
“Kami juga amankan beberapa barang bukti yang mengarah ke narkoba. Untuk penanganan perkara narkobanya kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut. Kami masih akan dalami,” katanya.
Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Joko dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan atau Senjata Tajam dalam Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
“Ada pasal yang mengatur penggunaan senjata sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkakan menjangkau atas perbuatan tersangka,” jelas AKBP Widwan.
Ia menyebutkan, sebelum ditangkap, Joko sudah sempat kabur ke rumah mantan istrinya di daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, setelah beberapa lama Joko kembali ke Bali dan akhirnya ditangkap polisi di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat (2/2) pagi saat hendak balik ke Malang.
Sementara itu, Joko menampik jika disebut bandar narkoba. Ia mengaku sudah lama meninggalkan bisnis barang haram tersebut. “Dulu sempat jual narkoba. Sekarang sudah tidak. Saya juga pernah masuk penjara sebelumnya, karena kasus pencurian handphone,” kata Joko pada awak media.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron dari kejaran polisi selama 12 hari, Joko akhirnya ditangkap di Terminal Mengwi, Badung. Pengejaran terhadap Joko telah dilangsungkan pasca kabur saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Saat itu, Joko berhasil kabur dari penangkapan. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan.7 mzk
Hairul Basari alias Joko, 37, pria yang diduga bandar narkoba yang ditangkap Polres Buleleng mengaku mengoleksi senjata api hingga senjata tajam sebagai upaya untuk melindungi diri. Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini mengaku membeli senjata-senjata tersebut melalui laman lokapasar (marketplace).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan, dari pengakuan Joko, sejumlah senjata dia beli secara ilegal di lokapasar Facebook untuk melindungi diri jika ada yang menyerang dirinya. Namun saat ini polisi masih menyelidiki apakah seluruh senjata itu pernah digunakan Joko untuk melukai seseorang atau tidak.
“Pengakuan tersangka senjatanya disimpan di rumah, tidak dibawa ke mana-mana dan belum pernah dipakai. Dari pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengaku memiliki senjata untuk melindungi diri, ” kata AKBP Widwan, dalam konferensi pers, Senin (5/1) di Mapolres Buleleng.
Polisi telah dua kali melakukan penggeledahan di rumah milik Joko yakni pada Minggu (21/1) serta pada Sabtu (3/2) kemarin. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah pedang, satu buah senjata rakitan, satu buah pistol air softgun, enam buah tabung gas soft gun, satu buah kapak, serta satu buah belati.
“Kami juga amankan beberapa barang bukti yang mengarah ke narkoba. Untuk penanganan perkara narkobanya kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut. Kami masih akan dalami,” katanya.
Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Joko dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan atau Senjata Tajam dalam Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
“Ada pasal yang mengatur penggunaan senjata sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkakan menjangkau atas perbuatan tersangka,” jelas AKBP Widwan.
Ia menyebutkan, sebelum ditangkap, Joko sudah sempat kabur ke rumah mantan istrinya di daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, setelah beberapa lama Joko kembali ke Bali dan akhirnya ditangkap polisi di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat (2/2) pagi saat hendak balik ke Malang.
Sementara itu, Joko menampik jika disebut bandar narkoba. Ia mengaku sudah lama meninggalkan bisnis barang haram tersebut. “Dulu sempat jual narkoba. Sekarang sudah tidak. Saya juga pernah masuk penjara sebelumnya, karena kasus pencurian handphone,” kata Joko pada awak media.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron dari kejaran polisi selama 12 hari, Joko akhirnya ditangkap di Terminal Mengwi, Badung. Pengejaran terhadap Joko telah dilangsungkan pasca kabur saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Saat itu, Joko berhasil kabur dari penangkapan. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan.7 mzk
1
Komentar