Perkosa Mantan Pacar dengan Ancam Bunuh
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk, 21, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
Korbannya adalah mantan pacarnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, pelaku sempat mengancam membunuh korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di salah satu gang di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng pada hari Selasa (23/1) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Sebelum kejadian, pelaku bertemu korban di salah satu warung di Desa Sinabun.
Pelaku Sugiartawan kemudian mengajak korban untuk mengikuti tersangka dengan mengendarai sepeda motor masing- masing. Pelaku membawa korban ke sebuah gang yang kondisinya sepi. Saat korban menghentikan motornya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluk korban. Karena mendapat ancaman, korban tidak berani melawan.
Pelaku Sugiartawan lantas memperkosa korban di atas sepeda motor. “Pelaku ini sempat mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti. Sehingga korban ketakutan, dan tidak bisa melawan,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Senin (5/2) di Mapolres Buleleng.
Korban bercerita pada sang ayah kejadian yang dialaminya. Mendengar hal yang menimpa anaknya itu, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Buleleng. “Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka. Korban sudah divisum di RSUD dan hasilnya menguatkan peristiwa persetubuhan itu,” imbuh dia.
Terhadap Sugiartawan, disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. “Tersangka sudah kami tahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 29 Januari,” tandasnya. 7 mzk
Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di salah satu gang di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng pada hari Selasa (23/1) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Sebelum kejadian, pelaku bertemu korban di salah satu warung di Desa Sinabun.
Pelaku Sugiartawan kemudian mengajak korban untuk mengikuti tersangka dengan mengendarai sepeda motor masing- masing. Pelaku membawa korban ke sebuah gang yang kondisinya sepi. Saat korban menghentikan motornya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluk korban. Karena mendapat ancaman, korban tidak berani melawan.
Pelaku Sugiartawan lantas memperkosa korban di atas sepeda motor. “Pelaku ini sempat mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti. Sehingga korban ketakutan, dan tidak bisa melawan,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Senin (5/2) di Mapolres Buleleng.
Korban bercerita pada sang ayah kejadian yang dialaminya. Mendengar hal yang menimpa anaknya itu, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Buleleng. “Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka. Korban sudah divisum di RSUD dan hasilnya menguatkan peristiwa persetubuhan itu,” imbuh dia.
Terhadap Sugiartawan, disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. “Tersangka sudah kami tahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 29 Januari,” tandasnya. 7 mzk
1
Komentar