Petugas Obok-obok Rutan Negara, Temukan Barang Terlarang
NEGARA, NusaBali - Petugas melakukan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara pada Senin (5/2). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan beberapa barang terlarang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), I Nyoman Sudiarta dan dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut kamar hunian. Hasilnya, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian, antara lain 2 buah gelas kaca dan 17 buah paku besi. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai bukti.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara. "Penggeledahan rutin ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar," tegas Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara. Ia juga mengingatkan bahwa jika kedapatan WBP yang membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan. "Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang," kata Romi.
Romi menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan. "Barang-barang terlarang ini dapat membahayakan keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan," tegas Romi. 7 rez
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara. "Penggeledahan rutin ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar," tegas Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara. Ia juga mengingatkan bahwa jika kedapatan WBP yang membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan. "Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang," kata Romi.
Romi menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan. "Barang-barang terlarang ini dapat membahayakan keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan," tegas Romi. 7 rez
1
Komentar