KLHK Minta Pemda Kelola Sampah Pemilu 2024
JAKARTA, NusaBali.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran untuk memastikan pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) dan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mencemari lingkungan atau berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Kami ingin Pemilu 2024 ini menjadi pemilu yang ramah lingkungan," tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (6/2/2024).
Rosa Vivien menjelaskan, KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. SE ini meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk memastikan APK yang dicopot oleh tim sukses caleg atau paslon capres-cawapres dikelola dengan baik.
"APK ini bisa diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang, atau diolah menjadi produk lain yang bermanfaat," kata Rosa Vivien.
Langkah ini penting karena APK terbuat dari berbagai bahan, seperti kertas, kayu, kain, dan plastik. Pemilahan dan daur ulang akan mempermudah pengelolaan sampah dan mencegah pencemaran lingkungan.
Selain APK, KLHK juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat suara yang tidak terpakai. Rosa Vivien mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan surat suara tersebut tidak dibuang ke TPA.
"Kertas suara yang sudah tidak terpakai bisa dicacah dan diberikan ke bank sampah untuk diolah menjadi produk lain," jelas Rosa Vivien. *ant
Komentar