Diduga Gelapkan Pajak, Warga Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DL, 36, dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (5/2).
Tindakan deportasi diambil setelah pria berkewarganegaraan Rusia itu diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan mencoba untuk bersembunyi di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan pendeportasian WNA asal Rusia berinisial DL setelah yang bersangkutan didetensi selama 27 hari. Begitu pula hasil koordinasi intensif dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspor, sehingga DL dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Biaya deportasi ditanggung oleh keluarga DL. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat menuju Moscow Sheremetyevo, Rusia,” ujarnya, Selasa (6/2) siang.
Dudy menjelaskan, DL diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Awalnya, DL memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024. Namun, pada saat pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024, DL tidak dapat menunjukkan paspornya dan alasan yang diberikan adalah karena paspornya hilang dicuri pada Desember 2023.
Namun petugas tak lantas percaya begitu, justru menimbulkan kecurigaan mengingat DL adalah WNA yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia. Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu investigasi lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian. Akibatnya, DL digelandang ke Rudenim Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat DL bekerja, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid. “Informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta mengungkapkan bahwa DL bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman di Rusia,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian karena DL memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
“Pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku,” kata Dudy.
Sementara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri ke Indonesia karena mengindari proses hukum dinegaranya. “Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” kata Romi. 7 ol3
Komentar