nusabali

Jaksa Tolak Pledoi Prof Antara, Tuntutan Tetap 6 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-jaksa-tolak-pledoi-prof-antara-tuntutan-tetap-6-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali.com - Sidang lanjutan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (6/2/2024).

Agenda sidang kali ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa Prof I Nyoman Antara, mantan Rektor Unud, pada sidang sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU Nengah Astawa menegaskan bahwa pihaknya menolak pledoi Prof Antara dan tim penasihat hukumnya. JPU menilai pledoi tersebut keliru memahami fakta hukum dan tidak berdasar.

"Kami tetap pada tuntutan kami seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Astawa.

Jaksa menjabarkan beberapa alasan penolakan terhadap pledoi Prof Antara. Pertama, keterlibatan orang lain tidak menghilangkan pertanggungjawaban terdakwa

Jaksa menegaskan bahwa meskipun ada pihak lain yang terlibat dalam perkara SPI Unud, hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana Prof Antara.

"Perbuatan materiil dari masing-masing pelaku dalam perwujudan delik dakwaan sudah jelas," kata Astawa.

Jaksa juga berargumen bahwa pungutan SPI di Unud merupakan pungutan ilegal. Hal ini berdasarkan analisis terhadap 39 universitas lain yang dijadikan pembanding.

"Analisis menunjukkan adanya perbedaan yang sangat mendasar antara penerapan SPI di Unud dengan 39 universitas/PTN tersebut," jelas Astawa.

Perbedaan tersebut terletak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masing-masing perguruan tinggi. PMK Unud tidak menyebutkan mengenai tarif layanan akademik berupa SPI maupun pendelegasian kewenangan dari Kementerian Keuangan kepada Rektor.

Jaksa juga menegaskan bahwa SPI di Unud bukan merupakan sumbangan sukarela, melainkan tarif layanan akademik. Hal ini sesuai dengan PMK beberapa PTN-BLU yang diajukan oleh tim penasihat hukum Prof Antara.

"SPI/IPI merupakan tarif layanan akademik sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) masing-masing PMK pada PTN-BLU yang diajukan sebagai bukti tambahan oleh tim penasihat hukum terdakwa," papar Astawa.

Menanggapi replik JPU, Prof Antara dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan duplik pada sidang berikutnya.

"Kami mohon waktu untuk mempelajari replik JPU dan mempersiapkan duplik," kata Erwin Siregar, salah satu penasihat hukum Prof Antara.

Hakim Agus Akhyudi kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 13 Februari 2024 dengan agenda duplik.*ant

Komentar