Jaksa Abaikan Permintaan Sumpah Cor Prof Antara
DENPASAR, NusaBali - Mantan Rektor Universitas Udayana/Unud (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, mengungkapkan kekecewaanya atas tanggapan jaksa (replik) yang tidak menyinggung soal permintaan sumpah cor yang diajukannya dalam sidang sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/2) yang mengagendakan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) yang dibacakan Prof Antara pada sidang sebelumnya, Selasa (30/1). Dalam replik yang dibacakan JPU Nengah Astawa dkk menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan terdakwa Prof Antara dalam pledoinya.
"Intinya kami tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun terdakwa Prof Antara," tegas JPU Astawa didampingi Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana usai sidang. Astawa menjelaskan, dalam repliknya tidak lagi membicarakan kerugian keuangan negara. Ini karena pasal yang dibuktikan oleh JPU kepada terdakwa adalah pasal 12 huruf e yang tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara. "Dalam proses pemungutan SPI tidak ada pergeseran, karena dalam dakwaan pasal 12 huruf e itu berbicara inti deliknya adalah unsur pemaksaan untuk menyerahkan uang. Delik itu sudah sesuai ketika penyerahan uang itu dilakukan. Keuntungan itu adalah sebagai motivasi dari pada terdakwa untuk melakukan tindak pidana pemerasan," lanjutnya.
Dalam replik sama sekali tidak menyinggung sumpah cor yang diajukan Prof Antara dalam pledoinya. Prof Antara yang ditemui usai sidang langsung menyatakan kekecewaannya. “Tantangan saya untuk sumpah cor tidak ada (Replik jaksa, red). Kejujuran apa lagi yang kami sampaikan dalam sumpah cor sesuai agama yang saya anut," ujarnya ditemui usai sidang.
Seperti diketahui, dalam pledoinya, mantan orang nomor satu di Unud ini siap melakukan sumpah cor. "Dengan segenap keyakinan yang ada pada diri saya, bhakti saya dengan leluhur, Ida Sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa, pada kesempatan ini saya menyatakan siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus bahwa saya tidak pernah korupsi dana SPI Unud," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Ditambahkan, jika dirinya memang benar korupsi dana SPI Unud, biar terdakwa dan keluarganya yang menanggung karmanya. "Jika tidak, siapa saja yang telah membuat diri saya begini untuk berbalik menerima karmanya dengan keturunannya. Sebab saya meyakini hukum karma, hukum tabur tuai akan berjalan dengan pasti," tambah Prof Antara.
Prof Antara juga mengaku hancur karena kasus yang menjeratnya. "Tidak saja kehilangan integritas, tapi saya juga kehilangan jabatan sebagai rektor dan terancam kehilangan status ASN karena didakwa yang tidak pernah saya lakukan," bebernya. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim pimpinan Akhyudi masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi replik JPU dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Selasa (13/2). Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Prof Antara dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 7 rez
"Intinya kami tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun terdakwa Prof Antara," tegas JPU Astawa didampingi Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana usai sidang. Astawa menjelaskan, dalam repliknya tidak lagi membicarakan kerugian keuangan negara. Ini karena pasal yang dibuktikan oleh JPU kepada terdakwa adalah pasal 12 huruf e yang tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara. "Dalam proses pemungutan SPI tidak ada pergeseran, karena dalam dakwaan pasal 12 huruf e itu berbicara inti deliknya adalah unsur pemaksaan untuk menyerahkan uang. Delik itu sudah sesuai ketika penyerahan uang itu dilakukan. Keuntungan itu adalah sebagai motivasi dari pada terdakwa untuk melakukan tindak pidana pemerasan," lanjutnya.
Dalam replik sama sekali tidak menyinggung sumpah cor yang diajukan Prof Antara dalam pledoinya. Prof Antara yang ditemui usai sidang langsung menyatakan kekecewaannya. “Tantangan saya untuk sumpah cor tidak ada (Replik jaksa, red). Kejujuran apa lagi yang kami sampaikan dalam sumpah cor sesuai agama yang saya anut," ujarnya ditemui usai sidang.
Seperti diketahui, dalam pledoinya, mantan orang nomor satu di Unud ini siap melakukan sumpah cor. "Dengan segenap keyakinan yang ada pada diri saya, bhakti saya dengan leluhur, Ida Sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa, pada kesempatan ini saya menyatakan siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus bahwa saya tidak pernah korupsi dana SPI Unud," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Ditambahkan, jika dirinya memang benar korupsi dana SPI Unud, biar terdakwa dan keluarganya yang menanggung karmanya. "Jika tidak, siapa saja yang telah membuat diri saya begini untuk berbalik menerima karmanya dengan keturunannya. Sebab saya meyakini hukum karma, hukum tabur tuai akan berjalan dengan pasti," tambah Prof Antara.
Prof Antara juga mengaku hancur karena kasus yang menjeratnya. "Tidak saja kehilangan integritas, tapi saya juga kehilangan jabatan sebagai rektor dan terancam kehilangan status ASN karena didakwa yang tidak pernah saya lakukan," bebernya. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim pimpinan Akhyudi masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi replik JPU dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Selasa (13/2). Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Prof Antara dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 7 rez
Komentar