Dilantik, Sumedana Senang Bisa Mengabdi di Kampung Halaman
JAKARTA, NusaBali - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah R Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta (sebelumnya Kajati Bali) dan Ketut Sumedana (sebelumnya Kapuspenkum Kejagung) sebagai Kajati Bali. Acara berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Usai dilantik menjadi Kajati Bali, Ketut Sumedana masih tetap berada di Jakarta, sebab masih memegang posisi sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung untuk sementara sampai ada SK penggantinya. "Pelantikan berlangsung tadi pagi (kemarin). Saya ke Bali, Senin minggu depan karena sekarang masih sebagai Kapuspenkum," ujar Sumedana saat dihubungi NusaBali, usai pelantikan, Selasa kemarin.
Sumedana mengaku bersyukur dipercaya sebagai Kajati Bali. Terlebih, dia bertugas di kampung halamannya. "Saya bersyukur bisa mengabdi di kampung sendiri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Semoga, saya bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan baik," ucap pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 ini. Dia berharap dengan dipercaya sebagai Kajati Bali penegakan hukum di Bali akan berjalan lebih baik. Sementara mengenai pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kejaksaan netral dan tidak melakukan politik praktis, Sumedana siap melaksanakannya.
"Itu kami laksanakan. Apalagi, sudah berkali-kali kami sampaikan kepada aparatur kejaksaan di daerah-daerah. Mereka bukan hanya sekadar pemilih. Melainkan juga penegak hukum. Jadi itu jalani dan harus dilaksanakan," jelas Sumedana singkat. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri menyampaikan agar ASN di Kejaksaan netral dan tidak melakukan politik praktis, karena sebentar lagi akan berlangsung Pemilu pada 14 Februari 2024.
Sementara mengenai pelantikan menjelang Pemilu, Burhanuddin mengatakan itu adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan kebutuhan satuan kerja organisasi. Oleh karena itu, dia mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati. Menurutnya, tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. "Untuk itu saya tugaskan kepada Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerjanya," ucap ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya.
ST Burhanuddin juga menyampaikan, kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis. Namun, harus dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis. Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut ST Burhanuddin, Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis. Namun, tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai. "Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan, agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara. Lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi," terang ST Burhanuddin.
Bali sendiri tidak asing bagi Ketut Semedana. Selain sebagai kampung halamannya, dia juga sebelumnya pernah bertugas di Bali. Diketahui Ketut Sumedana menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali pada 2021 lalu sebelum berada di posisi Kapuspenkum. Sementara R Narendra Jatna sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bali sejak 23 Maret 2023. Selama 10 bulan menjabat, Narendra berhasil membawa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana hingga ke persidangan. Tak tanggung-tanggung, kasus ini membawa Mantan Rektor Universitas Udayana (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU duduk di kursi pesakitan. Sementara itu, Kajati Bali yang baru, Ketut Sumedana sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakajati Bali selama 6 bulan mulai 5 Agustus 2021 hingga 19 Ferbruari 2022. Selanjutnya pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapusenkum) Kejagung.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998 atau setahun setelah lulus kuliah dengan menjadi staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya Sumedana mengemban tugas sebagai Kasi Sospol di Kejaksaan NTB, Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Kariernya terus menanjak di mana Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kepala Kejari Bantul (Jogjakarta), Kepala Kejari Gianyar (Bali), hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tahun 2021. Tak hanya itu, selama 5 tahun Sumedana juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut hingga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Selama berkarier, ia menangani banyak kasus besar, seperti penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumedana juga pernah menangani kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. 7 k22
Sumedana mengaku bersyukur dipercaya sebagai Kajati Bali. Terlebih, dia bertugas di kampung halamannya. "Saya bersyukur bisa mengabdi di kampung sendiri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Semoga, saya bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan baik," ucap pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 ini. Dia berharap dengan dipercaya sebagai Kajati Bali penegakan hukum di Bali akan berjalan lebih baik. Sementara mengenai pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kejaksaan netral dan tidak melakukan politik praktis, Sumedana siap melaksanakannya.
"Itu kami laksanakan. Apalagi, sudah berkali-kali kami sampaikan kepada aparatur kejaksaan di daerah-daerah. Mereka bukan hanya sekadar pemilih. Melainkan juga penegak hukum. Jadi itu jalani dan harus dilaksanakan," jelas Sumedana singkat. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri menyampaikan agar ASN di Kejaksaan netral dan tidak melakukan politik praktis, karena sebentar lagi akan berlangsung Pemilu pada 14 Februari 2024.
Sementara mengenai pelantikan menjelang Pemilu, Burhanuddin mengatakan itu adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan kebutuhan satuan kerja organisasi. Oleh karena itu, dia mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati. Menurutnya, tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. "Untuk itu saya tugaskan kepada Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerjanya," ucap ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya.
ST Burhanuddin juga menyampaikan, kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis. Namun, harus dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis. Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut ST Burhanuddin, Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis. Namun, tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai. "Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan, agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara. Lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi," terang ST Burhanuddin.
Bali sendiri tidak asing bagi Ketut Semedana. Selain sebagai kampung halamannya, dia juga sebelumnya pernah bertugas di Bali. Diketahui Ketut Sumedana menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali pada 2021 lalu sebelum berada di posisi Kapuspenkum. Sementara R Narendra Jatna sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bali sejak 23 Maret 2023. Selama 10 bulan menjabat, Narendra berhasil membawa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana hingga ke persidangan. Tak tanggung-tanggung, kasus ini membawa Mantan Rektor Universitas Udayana (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU duduk di kursi pesakitan. Sementara itu, Kajati Bali yang baru, Ketut Sumedana sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakajati Bali selama 6 bulan mulai 5 Agustus 2021 hingga 19 Ferbruari 2022. Selanjutnya pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapusenkum) Kejagung.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998 atau setahun setelah lulus kuliah dengan menjadi staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya Sumedana mengemban tugas sebagai Kasi Sospol di Kejaksaan NTB, Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Kariernya terus menanjak di mana Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kepala Kejari Bantul (Jogjakarta), Kepala Kejari Gianyar (Bali), hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tahun 2021. Tak hanya itu, selama 5 tahun Sumedana juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut hingga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Selama berkarier, ia menangani banyak kasus besar, seperti penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumedana juga pernah menangani kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. 7 k22
1
Komentar