Polisi Tanganai 6 Kasus Persetubuhan Anak di Buleleng Sepanjang Januari
SINGARAJA, NusaBali - Kasus kekerasan seksual dengan korban dan pelaku anak, masih marak di Kabupaten Buleleng. Bahkan, dari 6 kasus yang dilaporkan ke Polres Buleleng, separuh di antaranya melibatkan pelaku anak di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun hingga 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiranata mengatakan, sepanjang bulan Januari 2024, pihaknya telah menerima 6 laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari total laporan tersebut, tiga kasus di antaranya dengan pelaku anak yang masih berusia 16-17 dan sisanya merupakan pelaku dewasa.
Kata dia, keenam kasus tersebut lokasi dan waktu kejadiannya berbeda-beda. “Sudah ada 6 laporan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang Januari kemarin, semua sudah ditangani. Tiga kasus di antaranya merupakan pelaku anak,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (6/2) siang.
Untuk para pelaku yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor, sementara pelaku dewasa sisanya telah ditahan. Tidak ditahannya ketiga pelaku anak, disebut sesuai perundang-undangan. “Penanganan perkara anak bermasalah dengan hukum penyidik tidak bisa melakukan penahanan sesuai UU, kecuali ada UU lain yang bisa penyidik pakai untuk menahan anak,” kata dia.
Kata AKP Arung, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kebanyakan dari pelaku mengaku bisa masuk jeratan nafsu bejat karena terpengaruh dari tontonan di media sosial. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua membuat anak lebih mencari perhatian ke orang lain hingga terperosok dalam tipuan pelaku.
“Dari kejadian kebanyakan tontonan handphone media sosial yang bikin menjadi korban. Juga karena ekonomi orang tua bekerja, anak tidak tau bahwa orang tua bekerja untuk dia. Jual diri tidak, anak kurang perhatian,” ungkapnya.7 mzk
Kata dia, keenam kasus tersebut lokasi dan waktu kejadiannya berbeda-beda. “Sudah ada 6 laporan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang Januari kemarin, semua sudah ditangani. Tiga kasus di antaranya merupakan pelaku anak,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (6/2) siang.
Untuk para pelaku yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor, sementara pelaku dewasa sisanya telah ditahan. Tidak ditahannya ketiga pelaku anak, disebut sesuai perundang-undangan. “Penanganan perkara anak bermasalah dengan hukum penyidik tidak bisa melakukan penahanan sesuai UU, kecuali ada UU lain yang bisa penyidik pakai untuk menahan anak,” kata dia.
Kata AKP Arung, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kebanyakan dari pelaku mengaku bisa masuk jeratan nafsu bejat karena terpengaruh dari tontonan di media sosial. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua membuat anak lebih mencari perhatian ke orang lain hingga terperosok dalam tipuan pelaku.
“Dari kejadian kebanyakan tontonan handphone media sosial yang bikin menjadi korban. Juga karena ekonomi orang tua bekerja, anak tidak tau bahwa orang tua bekerja untuk dia. Jual diri tidak, anak kurang perhatian,” ungkapnya.7 mzk
1
Komentar