Dua Napi LP Kerobokan Dapat Remisi Khusus Imlek
MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, yang beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2575. Remisi itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto, mengatakan remisi khusus yang diberikan Kemenkumham melalui Ditjenpas berlaku bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Bali. “Remisi khusus diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Romi, Selasa (6/2) sore.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Adapun untuk penerima remisi khusus imlek tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak dua orang, berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari,” kata Romi.
Masih menurut Romi, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada WBP merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi dan pengurangan masa pidana itu, lanjut Romi, diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
“Selain syarat itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak sesuai dengan agama yang mereka anut,” jelasnya. 7 ol3
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Adapun untuk penerima remisi khusus imlek tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak dua orang, berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari,” kata Romi.
Masih menurut Romi, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada WBP merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi dan pengurangan masa pidana itu, lanjut Romi, diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
“Selain syarat itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak sesuai dengan agama yang mereka anut,” jelasnya. 7 ol3
Komentar