nusabali

Selama Januari, Polres Klungkung Amankan 8 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-selama-januari-polres-klungkung-amankan-8-tersangka-narkoba

Delapan tersangka ini tiga di antaranya residivis kasus sabu dan satu pengedar.

SEMARAPURA, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Klungkung menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Januari 2024 di Mapolres Klungkung, Selasa (6/2) pagi. Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika mengatakan, anggota berhasil mengamankan 8 tersangka yakni 7 laki-laki dan 1 perempuan. Masing-masing DC, PAS, LPSN, IMS, ASP alias GA, AM, S, dan IWBD. Mereka diamakan dari 5 TKP berbeda. Barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 7,58 gram brutto atau 4,98 gram netto, alat isap bong sebanyak 3 pipet kaca yang di dalamnya menyisakan narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto.

TKP pertama di Jalan Jempiring Gang XII, Banjar Ayung, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Selasa (2/1). Anggota Sat Narkoba mengamankan DC. TKP kedua di pinggir Jalan Subak Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan mengamankan tersangka PAS, LPSN, dan IMS, Rabu (10/1). TKP ketiga di Dusun Lekok, Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Senin (22/1). Tim mengamankan ASP alias GA.

TKP keempat di parkiran pelabuhan Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (30/1). Tim mengamankan AM. TKP kelima di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (30/1). Tim mengamankan tersangka S dan IWBD. Kompol Komang Sura menambahkan, 3 tersangka IMS, ASP alias GA, dan AM adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka PAS, LPSN, IMS, ASP, AM, S, dan IWBD disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Tersangka DC yang merupakan pengedar disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kami akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba sehingga di Kabupaten Klungkung bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” ujar Kompol Komang Sura didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra. 

AKP Sudarta mengatakan, proses hukum terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, siapa pun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. “Jika ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti,” pinta AKP Sudarta.

Sementara itu, DC merupakan pengedar sabu yang memiliki ide untuk mengemas paket sabu-sabu dalam potongan batang daun pepaya yang ditaruh di rerumputan sehingga warnanya samar karena menyerupai rumput. “Saya dulu hanya pemakai saja,” ujar DC. Untuk setiap paket narkoba yang terjual, ia mendapatkan upah Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. “Saya sebenarnya ingin berhenti memakai narkoba karena saya sudah bekerja, tapi saya dipaksa oleh teman dan saya sangat menyesal,” ujar DC. 7 wan

Komentar