nusabali

DP3AP2KB Gianyar Laksanakan Pelatihan PPRG

  • www.nusabali.com-dp3ap2kb-gianyar-laksanakan-pelatihan-pprg

GIANYAR, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gianyar melaksanakan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk peningkatan kapasitas sumber daya local point pengarusutamaan gender (PUG) di Ruang Rapat Bappeda Gianyar, Selasa (6/2) pagi.

Hadir, Widya Iswara BPSDM Provinsi Bali Anak Agung Rai Kartini, Jafung Perencanaan/Pelaksana Kegiatan/Staf Penyusun Program Kegiatan, lurah, perbekel, dan SDM APIP se-Kabupaten Gianyar.

Kadis P3AP2KB Gianyar I Gusti Agung Sri Widiawati mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan dan program pada berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. 

Mendukung percepatan pelaksanaan PUG di Gianyar, maka dibentuk kelembagaan Pokja PUG Kabupaten Gianyar sesuai dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 463/E-10/HK/2022. Didukung Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Bupati Gianyar Nomor 111 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender pada satuan kerja perangkat Kabupaten Gianyar dan Perbup No 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender. 

“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan setiap aspek pembangunan daerah memperhatikan kesetaraan gender,” terang Agung Sri Widiawati.

Agung Sri Widiawati menyampaikan, tujuan kegiatan ini agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang sama agar dapat mengimplementasikan perencanaan penganggaran responsif gender. 

Agung Sri berharap seluruh tenaga teknis perencana di masing- masing OPD dalam lingkungan Pemkab Gianyar, dan juga seluruh kepala desa/lurah se-Kabupaten Gianyar dapat memiliki kapasitas untuk memberikan advokasi, mengawal, menggerakkan serta menerapkan PPRG, yang kemudian diimplementasikan dalam perumusan kebijakan, program dan kegiatan sesuai tupoksi. 7 nvi

Komentar