Tanggal Merah, Disdukcapil Denpasar Tetap Beri Layanan Perekaman dan Pencetakan e-KTP
DENPASAR, NusaBali.com - Untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kota Denpasar tetap buka pada Kamis (8/2/2024) yang notabene merupakan tanggal merah atau hari lubur nasional Isra Miraj.
Layanan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.
Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan giat jemput bola Perekaman dan Pencetakan e-KTP bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya, Kamis (8/2/2024).
Kegiatan jemput bola Perekaman dan Pencetakan e-KTP ini dilaksanakan serentak di lima lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Denpasar Utara, dan di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, menerangkan, berdasarkan arahan dalam surat edaran yang ada, kegiatan ini pada dasarnya bertujuan untuk melakukan pendataan bagi para pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.
Disdukcapil Kota Denpasar memberikan kesempatan bagi para pemilih pemula ini untuk mendapatkan identitas kependudukan dalam bentuk e-KTP. Atas dasar itu, Disdukcapil Kota Denpasar akan membuka layanan ini selama pekan liburan panjang, mulai dari tanggal 8 sampai 11 Februari 2024.
“Layanan Perekaman dan Pencetakan e-KTP, kita buka dari Pukul 08.00 Wita-12.00.Wita di masing-masing lokasi,” kata Puji.
Selain fokus utamanya pada perekaman dan pencetakan e-KTP bagi yang berusia 17 tahun, Disdukcapil Kota Denpasar juga tidak menutup kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin memperbaharui atau mencetak ulang e-KTP. “Sasarannya memang pada pemilih pemula tapi tidak menutup kemungkinan juga melayani penduduk yang kondisi fisik e-KTP nya yang sudah rusak,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar itu.
Data-data dari hasil perekaman dan pencetakan e-KTP akan dilaporkan setiap harinya kepada pihak Pemprov. Selanjutnya pihak Pemprov sendiri, akan melanjutkan pelaporan tersebut kepada Dirjen Dukcapil, dengan ambang batas waktu sekurang-kurangnya pukul 15.00 Wita.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa kegiatan layanan pendataan oleh Disdukcapil pada hari libur ini, dibuat dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, layanan ini juga akan dibuka pada saat hari Pemilu nanti, tanggal 14 Februari 2024.
Maka dari itu, Teguh mengharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di setiap kabupaten/kota, agar nantinya masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. *ol4
Komentar