Overstay dan Tersandung Kasus Narkoba, WN Australia Bersama Anaknya Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TJM, 46, bersama putranya JAM, 15, dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (7/2/2024). Dideportasinya pria dan anak yang berkewarganegaraan itu karena melanggar izin tinggal alias overstay dan tersandung kasus narkoba.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan proses pendeportasian terhadarp TJM dan JAM setelah keduanya didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran. Jajarannya pun berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya TJM dan JAM dapat dideportasi ke negara asalnya dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mereka dideportasi dengan seluruh biaya yang ditanggung oleh adik TJM. Dalam proses pendeportasian, WNA bersangkutan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga persawat yang ditumpanginya lepas landas," ungkap Dudy pada Kamis (8/2/2024).
Dudy menceritakan, keduanya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. Menurut catatan, TJM, sang ayah, terakhir kali masuk ke Bali pada 15 Maret 2020. Sementara putranya memasuki Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Dalam pengakuannya, TJM mengaku sangat menyukai tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya di sana. Namun, alasan-alasan seperti pandemi Covid-19 dan pengalaman penipuan sebelumnya membuatnya takut melapor ke kantor imigrasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka telah overstay lebih dari tiga tahun.
Lebih lanjut, TJM juga terlibat dalam kasus narkoba. Pada 5 November 2020, dia ditangkap oleh Polresta Denpasar karena memproduksi daun kratom dan memiliki sabu. Dia ditangkap berdasarkan pengakuan dua kurir narkoba lokal. Polisi melakukan penggerebekan di villa yang disewa oleh TJM di Kerobokan, Kuta Utara, dan menemukan berbagai alat dan bahan untuk memproduksi kratom.
Setelah menjalani proses hukum, TJM terbukti bersalah atas tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri". Dia dihukum satu tahun penjara dengan rehabilitasi selama delapan bulan di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. *ris
Komentar