Suyasa Apresiasi Bupati Badung
Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa menerima audiensi dari perkumpulan Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis (8/2).
Audiensi ini terkait dengan aspirasi dari para perkumpulan usaha spa di Bali dan Badung yang khawatir terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, di mana saat ini sudah jatuh tempo pembayaran pajak. Dalam kesempatan tersebut, Suyasa memberikan apresiasi terhadap Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang menegaskan tetap akan mengacu pada tarif lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen.
Suyasa menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan Bali Spa Bersatu. Selain itu, politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini juga perlu memberikan apresiasi kepada Bupati Giri Prasta atas statemennya yang menegakan tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengaju pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen.
Ketua DPD Golkar Badung tersebut berharap pemberlakukan direktif Bupati Badung yang tidak menaikan pajak hiburan ini agar dilakukan sejak Januari 2024. Dengan begitu, para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini. “Perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,” ucap Suyasa.
Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, menyampaikan aspirasi atas kebijakan dari Bupati Badung. “Kita juga memberikan masukan bahwa Spa di Bali secara segmentasi semestinya bukan masuk pada hiburan, tapi merupakan segmentasi untuk kesehatan atau usada. “Kami berharap spa kami di Bali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena spa di Bali berbeda dengan yang lain,” jelasnya. @ ind
Suyasa menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan Bali Spa Bersatu. Selain itu, politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini juga perlu memberikan apresiasi kepada Bupati Giri Prasta atas statemennya yang menegakan tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengaju pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen.
Ketua DPD Golkar Badung tersebut berharap pemberlakukan direktif Bupati Badung yang tidak menaikan pajak hiburan ini agar dilakukan sejak Januari 2024. Dengan begitu, para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini. “Perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,” ucap Suyasa.
Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, menyampaikan aspirasi atas kebijakan dari Bupati Badung. “Kita juga memberikan masukan bahwa Spa di Bali secara segmentasi semestinya bukan masuk pada hiburan, tapi merupakan segmentasi untuk kesehatan atau usada. “Kami berharap spa kami di Bali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena spa di Bali berbeda dengan yang lain,” jelasnya. @ ind
Komentar