Korban Penipuan Tanah Minta Polisi Buru DPO
DENPASAR, NusaBali - Korban penipuan, Nyoman Kasey Suwenda, 34, kembali mendesak polisi untuk memburu HD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus lalu. HD juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Informasi terakhir yang saya dapatkan, polisi sudah menetapkan HD sebagai tersangka tapi hingga kini yang bersangkutan belum ditahan sehingga polisi memasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasey dikonfirmasi Selasa (5/2).
HD menurut Kasey merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan transaksi tanah yang disebutkan objeknya ada di Kawasan Jimbaran, Badung ini.
Lewat HD yang diketahui kelahiran Palembang, Sumsel itu, Kasey tertarik membeli tanah yang ditawarkan terduga pelaku.
Transaksi dilakukan secara resmi diketahui notaris di Denpasar dengan pembayaran melalui transfer bank. Sejatinya, Kasey telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Denpasar namun hingga kini belum ada titik terang pengungkapan kasus ini.
Disebutkan, Polresta Denpasar menetapkan HD sebagai tersangka dan menyebarkan DPO sejak 16 Agustus lalu. “Saya berharap bila ada warga yang melihat foto DPO HD Desriani bisa menyampaikan ke polisi,” ujarnya sambil menunjukkan foto DPO yang disebar polisi.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu.
Perempuan yang beralamat di Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil.
Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 7 rez
HD menurut Kasey merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan transaksi tanah yang disebutkan objeknya ada di Kawasan Jimbaran, Badung ini.
Lewat HD yang diketahui kelahiran Palembang, Sumsel itu, Kasey tertarik membeli tanah yang ditawarkan terduga pelaku.
Transaksi dilakukan secara resmi diketahui notaris di Denpasar dengan pembayaran melalui transfer bank. Sejatinya, Kasey telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Denpasar namun hingga kini belum ada titik terang pengungkapan kasus ini.
Disebutkan, Polresta Denpasar menetapkan HD sebagai tersangka dan menyebarkan DPO sejak 16 Agustus lalu. “Saya berharap bila ada warga yang melihat foto DPO HD Desriani bisa menyampaikan ke polisi,” ujarnya sambil menunjukkan foto DPO yang disebar polisi.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu.
Perempuan yang beralamat di Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil.
Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 7 rez
Komentar