PPK di Pemkot Denpasar Wajib Bersertifikasi Keahlian PBJ
DENPASAR, NusaBali - Situasi perekonomian pasca Covid-19 berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Denpasar. TPP ASN yang semasa pandemi dibayarkan 75 dan 85 persen, kini pada 2024 telah diterapkan 100 persen dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ASN terkait dengan pembayaran TPP 100 persen ini antara lain, kedisiplinan absensi, pelaporan LHKPN/LHKASN. Ada juga kewajiban kepemilikan kompetensi dan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), bagi para ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini dijabat oleh Pejabat Administrator atau Eselon III, paling lambat 31 Desember 2023.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (9/2) pagi, menguraikan ketentuan soal kewajiban memiliki sertifikat PBJ ini didasarkan pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018, Pasal 88 Huruf b dan Huruf c.
Di sana diamanatkan, setiap ASN yang bertindak sebagai PPK wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya, peraturan soal pengaturan pembayaran TPP ASN di Kota Denpasar, yang dituangkan dalam Perwali No 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Saat Covid-19, dikarenakan kondisi anggaran daerah yang terdampak, diundangkan Perwali No 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dan Perwali No 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali No 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN yang mengatur soal pembayaran TPP bagi ASN 75 dan 85 persen. Lalu, saat ini karena kondisi sudah berangsur membaik, Pemkot Denpasar ingin mengembalikan lagi pembayaran TPP 100 persen kepada ASN. Namun ada kewajiban juga yang harus dipenuhi. Salah satunya, berkaitan dengan kewajiban kepemilikan sertifikat keahlian PBJ bagi pejabat Eselon III ini, Bagi para pejabat tersebut yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ, maka belum bisa dibayarkan 100 persen. Jadi masih dibayarkan dengan skema 85 hingga 90 persen,” urai Jaya Negara.
Disampaikannya, saat pelantikan para pejabat Eselon III juga telah menandatangani kesepakatan kerja dengan Walikota Denpasar, yang di dalamnya memuat perjanjian komitmen atau integritas tentang kesanggupan pemenuhan kewajiban memiliki sertikat keahlian PBJ dalam kurun waktu 2 tahun setelah pejabat tersebut dilantik.
“Ini juga bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam penyelenggaraan segala aspek pemerintahan, agar bersih, transparan, berkompeten, dan unggul. Tidak terkecuali dengan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang harus juga didukung dengan kualitas SDM, baik para Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK dan unsur lain di dalamnya,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengungkapkan, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM dan pihak terkait lainnya, memfasilitasi para pejabat tersebut untuk dapat mengikuti Diklat PPBJ atau bimtek yang digelar sebanyak 2 kali dalam setahun, dan juga pendampingan keahlian PBJ. Bahkan, ada beberapa dari pejabat Eselon III itu yang mengikuti keahlian PBJ ini secara mandiri, sebagai wujud komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai informasi, selain pelatihan dengan fasilitas biaya pemerintah, pelatihan keahlian PBJ ini dapat dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui elearning.lkpp.go.id.
“Perlu diketahui, tolak ukur dari pembayaran TPP ASN ini adalah kinerja dan kompetensi ASN itu sendiri. Jadi, sertifikat keahlian PBJ, selain sebagai kompetensi dan kapasitas, ini memang adalah hal yang harus dipenuhi sebagai indikator pembayaran TPP 100 persen bagi para pejabat Eselon III,” tegas Jaya Negara.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menambahkan, saat ini jumlah pejabat Eselon III di Pemkot Denpasar sebanyak 174 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 130 orang telah memiliki sertifikat keahlian PBJ, dan 44 orang sisanya belum.
“Kami juga akan melakukan pendampingan bagi para pejabat Eselon III yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ ini. Ini adalah upaya kami untuk semakin menjadikan SDM ASN di Kota Denpasar berkualitas dan kompeten,” kata Alit Wiradana. @ mis
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (9/2) pagi, menguraikan ketentuan soal kewajiban memiliki sertifikat PBJ ini didasarkan pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018, Pasal 88 Huruf b dan Huruf c.
Di sana diamanatkan, setiap ASN yang bertindak sebagai PPK wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya, peraturan soal pengaturan pembayaran TPP ASN di Kota Denpasar, yang dituangkan dalam Perwali No 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Saat Covid-19, dikarenakan kondisi anggaran daerah yang terdampak, diundangkan Perwali No 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dan Perwali No 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali No 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN yang mengatur soal pembayaran TPP bagi ASN 75 dan 85 persen. Lalu, saat ini karena kondisi sudah berangsur membaik, Pemkot Denpasar ingin mengembalikan lagi pembayaran TPP 100 persen kepada ASN. Namun ada kewajiban juga yang harus dipenuhi. Salah satunya, berkaitan dengan kewajiban kepemilikan sertifikat keahlian PBJ bagi pejabat Eselon III ini, Bagi para pejabat tersebut yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ, maka belum bisa dibayarkan 100 persen. Jadi masih dibayarkan dengan skema 85 hingga 90 persen,” urai Jaya Negara.
Disampaikannya, saat pelantikan para pejabat Eselon III juga telah menandatangani kesepakatan kerja dengan Walikota Denpasar, yang di dalamnya memuat perjanjian komitmen atau integritas tentang kesanggupan pemenuhan kewajiban memiliki sertikat keahlian PBJ dalam kurun waktu 2 tahun setelah pejabat tersebut dilantik.
“Ini juga bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam penyelenggaraan segala aspek pemerintahan, agar bersih, transparan, berkompeten, dan unggul. Tidak terkecuali dengan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang harus juga didukung dengan kualitas SDM, baik para Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK dan unsur lain di dalamnya,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengungkapkan, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM dan pihak terkait lainnya, memfasilitasi para pejabat tersebut untuk dapat mengikuti Diklat PPBJ atau bimtek yang digelar sebanyak 2 kali dalam setahun, dan juga pendampingan keahlian PBJ. Bahkan, ada beberapa dari pejabat Eselon III itu yang mengikuti keahlian PBJ ini secara mandiri, sebagai wujud komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai informasi, selain pelatihan dengan fasilitas biaya pemerintah, pelatihan keahlian PBJ ini dapat dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui elearning.lkpp.go.id.
“Perlu diketahui, tolak ukur dari pembayaran TPP ASN ini adalah kinerja dan kompetensi ASN itu sendiri. Jadi, sertifikat keahlian PBJ, selain sebagai kompetensi dan kapasitas, ini memang adalah hal yang harus dipenuhi sebagai indikator pembayaran TPP 100 persen bagi para pejabat Eselon III,” tegas Jaya Negara.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menambahkan, saat ini jumlah pejabat Eselon III di Pemkot Denpasar sebanyak 174 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 130 orang telah memiliki sertifikat keahlian PBJ, dan 44 orang sisanya belum.
“Kami juga akan melakukan pendampingan bagi para pejabat Eselon III yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ ini. Ini adalah upaya kami untuk semakin menjadikan SDM ASN di Kota Denpasar berkualitas dan kompeten,” kata Alit Wiradana. @ mis
Komentar