Bawaslu Gianyar Siaga Masa Tenang, Atensi Penyampaian C6 ke Pemilih
GIANYAR, NusaBali - Bawaslu Kabupaten Gianyar gelar apel siaga Pengawasan Masa Tenang, Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lapangan Astina Blahbatuh, Minggu (11/2).
Bawaslu juga atensi penyampaian formulir C6 menjelang pencoblosan yang tinggal 3 hari lagi. C6 merupakan surat pemberitahuan atau undangan agar mereka yang terdaftar di DPT bisa melakukan pencoblosan saat pemilu. Bawaslu minta agar petugas KPPS memastikan C6 tersampaikan kepada pemilih.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pihak-pihak yang sengaja mempermainkan formulir C6 hingga menyebabkan hak pilih seseorang hilang, bisa dipidanakan. Dikatakannya, C6 harus dikembalikan ketika tidak terdistribusikan kepada pemilih. Pengembalian itu dibuatkan berita acara, dan alasan tidak terdistribusikan.
“Ini yang perlu diantisipasi oleh jajaran kami. C6 yang tidak terdistribusikan harus diserahkan ke PPS dan dibuatkan berita acara, kenapa tidak bisa diserahkan. Ini bagian dari fokus pengawasan kami di Bawaslu sampai dengan jajaran terbawah yakni Pengawas TPS,” ujar Hartawan usai apel.
Hartawan mengatakan, pihak yang berkolusi untuk menyembunyikan C6 pasti kena pidana. Sebab motifnya jelas. “Motifnya yang harus kita ketahui terlebih dahulu biar bisa menentukan apakah pelanggaran pidana apa administrasi. Kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih bisa dipidana,” terangnya.
Sementara, apel siaga yang digelar di Lapangan Astina Blahbatuh, dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, perwakilan dari Polres Gianyar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kepala Kesbangpol Gianyar I Dewa Gede Putra Amarta serta Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha.
Wayan Hartawan yang bertindak sebagai pembina apel memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan patroli pengawasan sampai di tingkat desa dan banjar, serta turut melibatkan pengawas TPS pada 11–13 Februari 2024.
Memasuki masa tenang disampaikan juga imbauan kepada peserta pemilu untuk membersihkan dan atau menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Dalam masa tenang ini ditekankan tidak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye melalui media masa, cetak, dan elektronik serta secara langsung, terlebih tidak mendatangi masyarakat untuk mengarahkan pilihan kepada peserta atau calon tertentu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan deklarasi oleh seluruh Pengawas Pemilu se-Kabupaten Gianyar sebagai bentuk kesiapan pengawasan masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. 7 nvi
Komentar