Rp1,4 Miliar Diterima Saat Uji Coba Pungutan Wisman
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerima sebanyak Rp1,4 miliar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 yang masuk rekening kas daerah di Bank BPD Bali sejak uji coba pada 7 Februari hingga, Senin (12/2) atau dua hari sebelum pemberlakuan pada 14 Februari 2024.
“Ini artinya mereka (wisman) antusias dengan pungutan ini. Sudah ada lebih dari 9.000 orang yang membayar,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di sela peluncuran pungutan wisman di Sanur, Denpasar, Senin kemarin. Ia optimistis pungutan wisman pertama di Indonesia ini mendapat dukungan dari turis asing karena dana yang terkumpul digunakan untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali termasuk persoalan sampah, kemudian membenahi daya tarik wisata hingga promosi pariwisata.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat transaksi pembayaran itu dilaksanakan baik oleh turis asing secara pribadi maupun melalui agen perjalanan wisata. Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Nyoman Sudharma mendata sejak masa uji coba operasional pada, Rabu (7/2) hingga Senin ini pukul 18.00 Wita sudah ada 9.220 transaksi yang diproses masuk rekening kas daerah dengan nominal pembulatan mencapai Rp1,4 miliar dan nilai tersebut akan terus bertambah.
Transaksi pembayaran pungutan wisman itu bahkan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali. “Kami ada uji coba tes operasional dan sekarang sudah bisa transaksi. Makanya sudah ada transaksi sampai sore ini dan tentunya ini makin banyak wisatawan yang membayar sebelum masuk Bali,” ucapnya. Bank BPD Bali menjadi bank persepsi yang menampung dana pungutan wisman karena bank BUMD ini mengelola rekening kas umum daerah.
Sementara itu, peluncuran pungutan wisatawan mancanegara secara resmi dilaksanakan di Sanur, Denpasar, yang dihadiri jajaran Pemprov Bali, Bank BPD Bali, perwakilan konsul negara sahabat hingga pelaku pariwisata, dua hari menjelang pemberlakuan secara resmi pada 14 Februari mulai pukul 00.00 Wita. Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran yakni visa, mastercard, JCB, American Express dan satu penyedia jasa pembayaran (PJP) swasta nasional. Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS. Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu menerima bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut. Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asinga ini dalah UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang mulai tanggal 14 Februari 2024. Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. 7 ant
Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat transaksi pembayaran itu dilaksanakan baik oleh turis asing secara pribadi maupun melalui agen perjalanan wisata. Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Nyoman Sudharma mendata sejak masa uji coba operasional pada, Rabu (7/2) hingga Senin ini pukul 18.00 Wita sudah ada 9.220 transaksi yang diproses masuk rekening kas daerah dengan nominal pembulatan mencapai Rp1,4 miliar dan nilai tersebut akan terus bertambah.
Transaksi pembayaran pungutan wisman itu bahkan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali. “Kami ada uji coba tes operasional dan sekarang sudah bisa transaksi. Makanya sudah ada transaksi sampai sore ini dan tentunya ini makin banyak wisatawan yang membayar sebelum masuk Bali,” ucapnya. Bank BPD Bali menjadi bank persepsi yang menampung dana pungutan wisman karena bank BUMD ini mengelola rekening kas umum daerah.
Sementara itu, peluncuran pungutan wisatawan mancanegara secara resmi dilaksanakan di Sanur, Denpasar, yang dihadiri jajaran Pemprov Bali, Bank BPD Bali, perwakilan konsul negara sahabat hingga pelaku pariwisata, dua hari menjelang pemberlakuan secara resmi pada 14 Februari mulai pukul 00.00 Wita. Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran yakni visa, mastercard, JCB, American Express dan satu penyedia jasa pembayaran (PJP) swasta nasional. Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS. Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu menerima bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut. Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asinga ini dalah UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang mulai tanggal 14 Februari 2024. Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. 7 ant
Komentar