Petugas Gabungan Turunkan Ratusan APK
Di Kecamatan Kuta Selatan paling banyak. Tercatat 164 APK dengan rincian 129 bendera, 7 spanduk, 15 banner, dan 13 baliho.
MANGUPURA, NusaBali
Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2). Sebelum pembongkaran, tim gabungan melakukan apel di Kantor Camat Mengwi.
Meski sudah diberikan imbauan untuk menurunkan sendiri, namun masih ada beberapa partai politik (parpol) yang belum menurunkan semua APK pada masa tenang. Dari pantauan tim gabungan masih banyak terpasang APK berupa baliho caleg, capres cawapres, hingga bendera partai di beberapa jalan protokol di Gumi Keris.
Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara mengatakan penurunan APK semestinya dilakukan H-1 masa tenang. Pihaknya pun menyayangkan banyaknya APK yang belum diturunkan.
“Saat ini kita sudah memasuki masa tenang, yang seharusnya peserta pemilu sudah menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harusnya APK sudah diturunkan minimal H-1 masa tenang,” ujarnya.
Mantan Panwascam Mengwi ini melanjutkan, meski banyak ditemukan baliho maupun bendera di beberapa ruas jalan, namun Agung Rio menyebut tidak ada sanksi khusus untuk hal tersebut. “Jadi karena sudah masa tenang, APK itu sudah masuk kedaluwarsa, sehingga kita libatkan Satpol PP untuk menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Setelah masa tenang, jatuhnya itu (APK) ke reklame umum, sehingga penegakan yang ada adalah penegakan Perda,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Badung Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa I Wayan Semara. Bahkan, penurunan APK akan dimaksimalkan supaya selesai dalam sehari. “Tadi dalam apel, arahan dari Kasatpol PP Badung, semaksimalnya hari ini (kemarin) di-clear-kan,” kata mantan Ketua KPU Badung dua periode.
Sementara itu Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membeberkan dari giat penurunan APK yang dilaksanakan Senin kemarin, total ada 564 buah APK yang dibongkar. Antara lain Kecamatan Mengwi sebanyak 76 APK dengan rincian 53 bendera, 3 spanduk, 10 banner, dan 10 baliho. Kecamatan Abiansemal sebanyak 54 APK antara lain 40 banner dan 14 baliho. Di Kecamatan Petang sebanyal 52 APK terdiri dari 12 bendera, 31 banner, dan 9 baliho.
Sedangkan di Kecamatan Kuta Selatan paling banyak yakni sebanyak 164 APK dengan rincian 129 bendera, 7 spanduk, 15 banner, dan 13 baliho. Di Kecamatan Kuta sebanyak 116 APK dengan rincian 90 bendera, 5 spanduk, 9 banner, dan 12 baliho. Terakhir di Kecamatan Kuta Utara sebanyak 104 APK antara lain 60 bendera, 2 spanduk, 16 banner, dan 26 baliho.
“Besok (hari ini) kami kembali akan melakukan penyisiran, barangkali masih ada yang tersembunyi seperti ketutup pohon atau tidak kelihatan,” kata Suryanegara. 7 ind
Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2). Sebelum pembongkaran, tim gabungan melakukan apel di Kantor Camat Mengwi.
Meski sudah diberikan imbauan untuk menurunkan sendiri, namun masih ada beberapa partai politik (parpol) yang belum menurunkan semua APK pada masa tenang. Dari pantauan tim gabungan masih banyak terpasang APK berupa baliho caleg, capres cawapres, hingga bendera partai di beberapa jalan protokol di Gumi Keris.
Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara mengatakan penurunan APK semestinya dilakukan H-1 masa tenang. Pihaknya pun menyayangkan banyaknya APK yang belum diturunkan.
“Saat ini kita sudah memasuki masa tenang, yang seharusnya peserta pemilu sudah menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harusnya APK sudah diturunkan minimal H-1 masa tenang,” ujarnya.
Mantan Panwascam Mengwi ini melanjutkan, meski banyak ditemukan baliho maupun bendera di beberapa ruas jalan, namun Agung Rio menyebut tidak ada sanksi khusus untuk hal tersebut. “Jadi karena sudah masa tenang, APK itu sudah masuk kedaluwarsa, sehingga kita libatkan Satpol PP untuk menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Setelah masa tenang, jatuhnya itu (APK) ke reklame umum, sehingga penegakan yang ada adalah penegakan Perda,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Badung Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa I Wayan Semara. Bahkan, penurunan APK akan dimaksimalkan supaya selesai dalam sehari. “Tadi dalam apel, arahan dari Kasatpol PP Badung, semaksimalnya hari ini (kemarin) di-clear-kan,” kata mantan Ketua KPU Badung dua periode.
Sementara itu Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membeberkan dari giat penurunan APK yang dilaksanakan Senin kemarin, total ada 564 buah APK yang dibongkar. Antara lain Kecamatan Mengwi sebanyak 76 APK dengan rincian 53 bendera, 3 spanduk, 10 banner, dan 10 baliho. Kecamatan Abiansemal sebanyak 54 APK antara lain 40 banner dan 14 baliho. Di Kecamatan Petang sebanyal 52 APK terdiri dari 12 bendera, 31 banner, dan 9 baliho.
Sedangkan di Kecamatan Kuta Selatan paling banyak yakni sebanyak 164 APK dengan rincian 129 bendera, 7 spanduk, 15 banner, dan 13 baliho. Di Kecamatan Kuta sebanyak 116 APK dengan rincian 90 bendera, 5 spanduk, 9 banner, dan 12 baliho. Terakhir di Kecamatan Kuta Utara sebanyak 104 APK antara lain 60 bendera, 2 spanduk, 16 banner, dan 26 baliho.
“Besok (hari ini) kami kembali akan melakukan penyisiran, barangkali masih ada yang tersembunyi seperti ketutup pohon atau tidak kelihatan,” kata Suryanegara. 7 ind
Komentar