Ikan RI Sulit Tembus Uni Eropa
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia masih memiliki sejumlah hambatan di negara-negara tujuan ekspor produk kelautan dan perikanannya, tak terkecuali Uni Eropa.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistyo menyebut Indonesia saat ini masih belum dapat menambah jumlah eksportir baru masuk ke Uni Eropa (UE). Sampai dengan saat ini jumlah eksportir produk perikanan ke UE masih berjumlah 174 unit pengolahan Ikan.
"Salah satu alasan moratorium eksportir baru ke UE sejalan dengan penyelesaian rekomendasi inspeksi dari UE, terkait dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan," kata Budi seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (12/2).
Budi menjelaskan, Uni Eropa melalui project Arise+ Indonesia telah memberikan technical assistance kepada KKP untuk memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, tim dari KKP juga melakukan pertemuan langsung dengan DG Sante di Brussel, Belgia untuk meminta pembukaan akses pasar produk perikanan melalui penambahan eksportir baru ke Uni Eropa.
"Pada bulan Juni 2023, KKP telah mengajukan penambahan eksportir baru, namun yang disetujui baru untuk eksportir snail," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Budi, terkait dengan isu sustainability atau keberlanjutan, KKP telah mengadopsi peraturan UE yang sejalan dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) melalui Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), dan produk perikanan Indonesia telah terbukti tidak mengalami hambatan terkait dengan isu IUUF atau sustainability.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, model penangkapan ikan di Indonesia masih belum sesuai dengan nelayan di negara lain. Hal ini menyebabkan produk perikanan Indonesia sulit masuk ke negara Uni Eropa.
Trenggono pun menyebut cara penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Indonesia masih barbar, atau bisa dikatakan belum terkendali.
"Satu ekor ikan pun kenapa gak bisa di-ekspor ke Eropa lainnya, sementara kita impor salmon gitu. Kita kenapa gak bisa? Di Jepang saya dapat informasinya, ternyata karena cara penangkapan di Indonesia masih barbar," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1).
Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan tarif pajak tinggi ikan dari Indonesia yaitu bisa sampai di atas 20%. Padahal Indonesia memiliki Generalized System of Preferences (GSP) atau kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima, sehingga tarif bea masuk produk Indonesia ke Uni Eropa menjadi sedikit lebih turun dibandingkan dengan tarif normalnya. 7
1
Komentar