Hari Pertama Tugas, Pilih Tatap Muka dengan Ratusan Jaksa
Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana
DENPASAR, NusaBali - Hari pertama bertugas, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana langsung bertatap muka dengan ratusan jaksa, pegawai kejaksaan serta pejabat Kejati Bali dan Kajari seluruh Bali pada Senin (12/2). Dalam kesempatan tersebut, Sumedana menekankan pentingnya aspek kepercayaan publik dalam setiap langkah penegakan hukum.
Disebutkan, wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik. Karena itu, kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat sangatlah diperlukan. “Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” kata Sumedana.
Kepala Kajati Bali asal Buleleng tersebut menyatakan konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup masyarakat Bali, sederhananya, dapat dipahami sebagai keseimbangan hubungan antara manusia dan Sang Pencipta, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.
Ketut Sumedana mengatakan aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal tersebut mengingat Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/human trafficking), cyber crime, dan sebagainya.
Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Kedepan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu," pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, insan Adhyaksa menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat.
Seperti diketahui, Kajati Bali yang baru, Ketut Sumedana sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakajati Bali selama 6 bulan mulai 5 Agustus 2021 hingga 19 Ferbruari 2022. Selanjutnya pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapusenkum) Kejagung.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998 atau setahun setelah lulus kuliah dengan menjadi staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya Sumedana mengemban tugas sebagai Kasi Sospol di Kejaksaan NTB, Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Kariernya terus menanjak di mana Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kepala Kejari Bantul (Jogjakarta), Kepala Kejari Gianyar (Bali), hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tahun 2021. Tak hanya itu, selama 5 tahun Sumedana juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut hingga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Selama berkarier, ia menangani banyak kasus besar, seperti penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumedana juga pernah menangani kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. 7 rez
Kepala Kajati Bali asal Buleleng tersebut menyatakan konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup masyarakat Bali, sederhananya, dapat dipahami sebagai keseimbangan hubungan antara manusia dan Sang Pencipta, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.
Ketut Sumedana mengatakan aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal tersebut mengingat Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/human trafficking), cyber crime, dan sebagainya.
Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Kedepan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu," pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, insan Adhyaksa menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat.
Seperti diketahui, Kajati Bali yang baru, Ketut Sumedana sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakajati Bali selama 6 bulan mulai 5 Agustus 2021 hingga 19 Ferbruari 2022. Selanjutnya pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapusenkum) Kejagung.
Karier Sumedana di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1998 atau setahun setelah lulus kuliah dengan menjadi staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya Sumedana mengemban tugas sebagai Kasi Sospol di Kejaksaan NTB, Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Kariernya terus menanjak di mana Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kepala Kejari Bantul (Jogjakarta), Kepala Kejari Gianyar (Bali), hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tahun 2021. Tak hanya itu, selama 5 tahun Sumedana juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut hingga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Selama berkarier, ia menangani banyak kasus besar, seperti penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumedana juga pernah menangani kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. 7 rez
1
Komentar