nusabali

KPU Tak Masalah Bupati/Ketua Parpol Pantau Pemilu, Asalkan Tak Campuri TPS

  • www.nusabali.com-kpu-tak-masalah-bupatiketua-parpol-pantau-pemilu-asalkan-tak-campuri-tps

DENPASAR, NusaBali.com - Pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), beberapa kepala daerah yang sekaligus ketua partai politik (parpol) di Provinsi Bali diagendakan melakukan peninjauan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Posisi ganda kepala daerah ini dikhawatirkan mempengaruhi psikologis pemilih yang sedang dan akan menuju ke bilik suara untuk menyampaikan aspirasi dan pilihan masing-masing.

Namun, bagi KPU Provinsi Bali, hal ini tidak masalah asalkan berada dalam koridor yang ditetapkan. Sebab, secara hukum, tidak dapat dipungkiri kepala daerah atau bupati/walikota adalah juga pemegang hak pilih.

"Baik itu bupati, pengurus parpol, yang bersangkutan adalah pemegang hak pilih. Ketika mereka melakukan peninjauan, mereka statusnya adalah sebagai bupati," kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di sela monitoring dan supervisi pembuatan TPS di Denpasar, Selasa (13/2/2024).

Lanjut John, kalau pun bertindak sebagai ketua parpol, juga diperbolehkan keliling ke TPS-TPS dalam koridor mengecek kondisi saksi yang dikerahkan partai/koalisi.

Peninjauan kepala daerah/ketua parpol ke TPS ini, tegas John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar, tidak boleh mendobrak satu koridor yang diharamkan. Koridor ini adalah mengintervensi urusan TPS yang dapat mempengaruhi hasil organik pemilu.

"Yang tidak boleh mereka lakukan adalah mereka ikut mencampuri TPS atau memberikan perintah-perintah di TPS. Karena yang memiliki kewenangan di TPS adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tegas John.

Untuk itu, John mengingatkan bahwa pilihan itu ada pada nurani pemilih yang disampaikan di bilik suara melalui surat suara. Terlepas dari proses di luar bilik suara, keputusan di dalam bilik suara menjadi penentu. *rat

Komentar