nusabali

Dua DPO Perburuan Liar Masih Buron

Disinyalir Kabur ke Sulawesi Tengah dan Jawa Timur

  • www.nusabali.com-dua-dpo-perburuan-liar-masih-buron

SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih mengejar dua orang tersangka kasus perburuan liar di hutan TNBB di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua tersangka yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, ini disinyalir berada di luar Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka Sumantra diduga tengah berada di Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi masih menggali informasi, terkait keberadaan pasti pelaku. Polisi menduga pelaku saat ini tengah berada di salah satu keluarganya yang ada di wilayah itu.

Polisi telah melacak DPO Hasan Basri, yang disinyalir tengah berada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Namun, polisi belum bisa menangkapnya karena pelaku selalu bisa menghindari kejaran polisi.

“Baru-baru ini kita dapat informasi, Hasan Basri ada di Jawa Timur, Sumantra di Sulawesi Tengah. Itu masih kita cari lokasi pastinya di mana. Karena daerah sana luas. Kami harus benar-benar pastikan. Info terakhir dari kami himpun, ada salah satu keluarganya di sana. Kita masih dalami, di desa mana,” ujarnya, Selasa (13/2).

Ia menyebutkan, untuk menemukan  keberadaan pasti Sumantra, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, status DPO yang ditetapkan terhadap keduanya pun akan terus diberlakukan hingga keduannya berhasil ditangkap.

“Namanya pelaku ini mungkin sudah lihai, kemungkinan berpindah-pindah tempat. Kami sudah koordinasi dengan Polres Morowali. Untuk status DPO kedua pelaku ini, kami tidak tetapkan batasan,” kata dia.

Polisi melacak keberadaan kedua DPO dengan nomor handphone. Selain itu, polisi juga aktif mendatangi keluarga keduanya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Namun, keluarga keduanya menyebut tidak mengetahui keberadaan pelaku
 
Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditangkap bernama Kadek Dandi, 19, dan Putu Ary Wiguna aliar Apel, 40, kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam penanganan perkara tersebut, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Made Hari dan Adi Pramarta.7 mzk

Komentar