Puluhan Warga Geruduk Kantor KPU Denpasar
Akibat Hak Pilihnya Ditolak di TPS karena KTP Luar Bali
Sejumlah warga yang ditolak mencoblos di TPS, mendatangi KPU Denpasar. Hingga rentang waktu pencoblosan berakhir, puluhan warga tersebut tidak juga bisa menggunakan hak pilihnya.
DENPASAR, NusaBali
Puluhan warga yang tidak mendapatkan hak pilih karena hanya membawa KTP ke TPS mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Rabu (14/2). Mereka menggeruduk KPU karena tidak mendapatkan hak pilih di TPS yang dituju.
Warga berkumpul di KPU Denpasar sekitar pukul 12.30 Wita setelah keliling mencari TPS untuk bisa memilih presiden dan wakil presiden. Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban KPU agar diberikan solusi kepada mereka yang ingin memilih dalam Pemilu 2024.
Salah seorang warga, Nabil Bin Nizar Jabil, 38, mengungkapkan dia sudah keliling TPS untuk memohon agar dapat memilih. Kendati sudah memiliki KTP beralamat di Denpasar Selatan, namun karena hanya menggunakan e-KTP tetap ditolak.
“Walaupun saya dari luar Bali, tapi saya sudah ber–KTP Bali (Denpasar, Red). Saya mencoba datang ke TPS di SDN 7 Tegal Wangi, Banjar Gaduh, Sesetan pukul 10.00 Wita. Sudah ke sana dijanjikan pukul 14.00 Wita, tetapi saya tunggu langsung ditutup. Tidak dikasih (nyoblos), padahal KTP saya Denpasar Selatan,” ucapnya.
Menurut dia, setelah TPS ditutup dia disarankan ke kantor desa. Setelah ke kantor desa disarankan untuk ke KPU Kota Denpasar. “Sampai di KPU juga tidak ada kepastian. Kami hanya ingin mencoblos, malah dipersulit seperti ini. Saya buang waktu ini,” kata Nabil.
Warga lainnya, Hosea Phllipian, 23, seorang mahasiswa juga mengatakan hal yang sama. Mahasiswa Universitas Udayana ini mengatakan memiliki KTP Tangerang Selatan. Tetapi, karena sudah mengurus pindah memilih di Denpasar, dia mengatakan sudah masuk DPT di TPS 29 Sanglah Utara, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Tetapi, di TPS malah ditolak dan disuruh ke kantor desa. Di TPS ditolak, diminta memberikan kartu keluarga (KK) fisik. Namun, dia mengatakan hanya punya KK digital. “Kepala desa juga tidak berani mengeluarkan rekomendasi. Saya disuruh ke KPU, sampai di sini dari pukul 12.30 Wita malah tidak ada solusi. Sudah lebih dari dua jam di sini,” ungkap Hosea.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengungkapkan terkait warga yang ber-KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.
Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih. Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024.
“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunyai KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” ucap Anggraeni. 7 mis
Puluhan warga yang tidak mendapatkan hak pilih karena hanya membawa KTP ke TPS mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Rabu (14/2). Mereka menggeruduk KPU karena tidak mendapatkan hak pilih di TPS yang dituju.
Warga berkumpul di KPU Denpasar sekitar pukul 12.30 Wita setelah keliling mencari TPS untuk bisa memilih presiden dan wakil presiden. Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban KPU agar diberikan solusi kepada mereka yang ingin memilih dalam Pemilu 2024.
Salah seorang warga, Nabil Bin Nizar Jabil, 38, mengungkapkan dia sudah keliling TPS untuk memohon agar dapat memilih. Kendati sudah memiliki KTP beralamat di Denpasar Selatan, namun karena hanya menggunakan e-KTP tetap ditolak.
“Walaupun saya dari luar Bali, tapi saya sudah ber–KTP Bali (Denpasar, Red). Saya mencoba datang ke TPS di SDN 7 Tegal Wangi, Banjar Gaduh, Sesetan pukul 10.00 Wita. Sudah ke sana dijanjikan pukul 14.00 Wita, tetapi saya tunggu langsung ditutup. Tidak dikasih (nyoblos), padahal KTP saya Denpasar Selatan,” ucapnya.
Menurut dia, setelah TPS ditutup dia disarankan ke kantor desa. Setelah ke kantor desa disarankan untuk ke KPU Kota Denpasar. “Sampai di KPU juga tidak ada kepastian. Kami hanya ingin mencoblos, malah dipersulit seperti ini. Saya buang waktu ini,” kata Nabil.
Warga lainnya, Hosea Phllipian, 23, seorang mahasiswa juga mengatakan hal yang sama. Mahasiswa Universitas Udayana ini mengatakan memiliki KTP Tangerang Selatan. Tetapi, karena sudah mengurus pindah memilih di Denpasar, dia mengatakan sudah masuk DPT di TPS 29 Sanglah Utara, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Tetapi, di TPS malah ditolak dan disuruh ke kantor desa. Di TPS ditolak, diminta memberikan kartu keluarga (KK) fisik. Namun, dia mengatakan hanya punya KK digital. “Kepala desa juga tidak berani mengeluarkan rekomendasi. Saya disuruh ke KPU, sampai di sini dari pukul 12.30 Wita malah tidak ada solusi. Sudah lebih dari dua jam di sini,” ungkap Hosea.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengungkapkan terkait warga yang ber-KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.
Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih. Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024.
“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunyai KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” ucap Anggraeni. 7 mis
Komentar