nusabali

Dua TPS di Pedawa, Buleleng akan Coblos Ulang

Surat Suara DPRD Kabupaten Tertukar

  • www.nusabali.com-dua-tps-di-pedawa-buleleng-akan-coblos-ulang

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng diputuskan akan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini diakibatkan adanya surat suara DPRD Kabupaten yang tidak sesuai dengan dapil. Fatalnya sejumlah surat suara yang tidak sesuai itu sudah dicoblos pemilih setempat pada proses pungut hitung suara Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Peristiwa tersebut terjadi di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa. Dua TPS tersebut seharusnya menerima surat suara DPRD Kabupaten dapil 8 Banjar, namun surat suara DPRD Kabupaten yang diterima adalah surat suara dapil 3 Kubutambahan. Tetapi dari hasil pengecekan di dapil 3 Kubutambahan dalam kondisi aman, tidak ada kekurangan maupun surat suara dapil lain yang salah alamat.

Pada TPS 5 Desa Pedawa, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 298 orang, ditemukan surat suara DPRD Kabupaten dapil 3 sebanyak 188 lembar. Sebanyak 42 lembar surat suara yang tidak sesuai itu pun sudah dicoblos pemilih. Sedangkan pada TPS 6 dari surat suara DPRD Kabupaten seluruhnya adalah surat suara dapil 3 sebanyak 279 lembar. Dari jumlah tersebut sudah tercoblos 15 lembar dan sudah ditandatangani petugas KPPS 9 lembar.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu dan KPU Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses pemungutan suara khusus DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi Bali, DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden tetap berlangsung. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diselenggarakan khusus pemilihan DPRD Kabupaten Buleleng.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan keputusan PSU. Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terjaga dan dipenuhi dengan baik. “Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya,” terang Dudhi.  Sedangkan proses PSU masih akan diplenokan untuk jadwal pelaksanaannya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Aryani yang hadir ke lokasi menyebut dari hasil pemantauan sementara di Buleleng selain dua TPS di Pedawa juga ditemukan dua TPS lainnya yang berpotensi PSU juga, yakni di TPS 5 Desa Temukus, Kecamatan Banjar dan TPS 3 Banjar Jawa karena ada pemilih luar daerah yang mencoblos, tanpa membawa surat keterangan pindah memilih. “Yang dua TPS ini masih akan kami kaji dulu bersama KPU yang jelas kalau akhirnya PSU, ada waktu 10 hari ke depan setelah ada ketetapan pleno,” terang Ariyani. Atas persoalan pada tahap pungut hitung suara Pemilu Buleleng 2024, Bawaslu menyarankan saat dilakukan PSU agar sosialisasi ke masyarakat pemilih di TPS yang bersangkutan lebih digencarkan. Sehingga partisipasi pemilih tetap sama seperti saat hari H pencoblosan. 7 k23

Komentar