Ribuan Kader Dibentuk Dampingi Kasus Stunting
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun ini membentuk ribuan kader untuk menangani kasus stunting. Sebanyak 1.830 orang kader yang sudah dibentuk di 149 desa/kelurahan yang ada di Buleleng.
Mereka bertugas menangani keluarga dengan kasus stunting secara komprehensif. Data terakhir tahun 2023, kasus stunting di Buleleng cukup rendah yakni hanya 2,7 persen.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, Rabu (14/2) kemarin mengatakan, ribuan kader tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng per Januari 2024.
Masing-masing desa/kelurahan, minimal wajib memiliki 3 kader. Jumlah kader ini pun disesuaikan dengan kebutuhan, luas wilayah dan jumlah penduduk di desa/kelurahan yang bersangkutan. Kader stunting ini terdiri dari Kader KB, Kader PKK dan Kader Kesehatan. Mereka akan turun dalam bentuk tim untuk melaksanakan pendampingan anak stunting dan pemetaan potensi stunting.
“Per Januari kemarin mereka sudah bergerak turun langsung melakukan pemetaan termasuk pemetaan potensi stunting. Sasaran pemetaannya ada tiga yakni bayi-balita, ibu hamil, remaja dan calon pengantin,” ucap Riang.
Khusus tiga sasaran yakni ibu hamil, remaja dan calon pengantin lebih pada upaya pencegahan. Sebab penyebab gangguan tumbuh kembang anak dapat terjadi karena banyak faktor, salah satunya anemia. “Ketika ditemukan potensi ini kader akan memberikan pendampingan, kalau anemia diberikan penambah darah. Kalau kasus stunting ditemukan pada anak itu akan dibantu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan pemenuhan gizi lainnya seperti susu untuk menambah berat badan dan perkembangan otak,” tegas mantan Camat Buleleng ini.
Sementara itu, khusus kader stunting yang telah dibentuk, mereka disiapkan honor pendampingan yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masing-masing akan menerima honor pendampingan Rp 210.000 per bulan. Sejauh ini sudah diamprah selama 10 bulan di tahun 2024. 7 k23
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, Rabu (14/2) kemarin mengatakan, ribuan kader tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng per Januari 2024.
Masing-masing desa/kelurahan, minimal wajib memiliki 3 kader. Jumlah kader ini pun disesuaikan dengan kebutuhan, luas wilayah dan jumlah penduduk di desa/kelurahan yang bersangkutan. Kader stunting ini terdiri dari Kader KB, Kader PKK dan Kader Kesehatan. Mereka akan turun dalam bentuk tim untuk melaksanakan pendampingan anak stunting dan pemetaan potensi stunting.
“Per Januari kemarin mereka sudah bergerak turun langsung melakukan pemetaan termasuk pemetaan potensi stunting. Sasaran pemetaannya ada tiga yakni bayi-balita, ibu hamil, remaja dan calon pengantin,” ucap Riang.
Khusus tiga sasaran yakni ibu hamil, remaja dan calon pengantin lebih pada upaya pencegahan. Sebab penyebab gangguan tumbuh kembang anak dapat terjadi karena banyak faktor, salah satunya anemia. “Ketika ditemukan potensi ini kader akan memberikan pendampingan, kalau anemia diberikan penambah darah. Kalau kasus stunting ditemukan pada anak itu akan dibantu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan pemenuhan gizi lainnya seperti susu untuk menambah berat badan dan perkembangan otak,” tegas mantan Camat Buleleng ini.
Sementara itu, khusus kader stunting yang telah dibentuk, mereka disiapkan honor pendampingan yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masing-masing akan menerima honor pendampingan Rp 210.000 per bulan. Sejauh ini sudah diamprah selama 10 bulan di tahun 2024. 7 k23
1
Komentar