Caleg Gagal Berpotensi Stres, RSD Mangusada Siapkan Poli Jiwa
MANGUPURA, NusaBali.com - RSD Mangusada mengantisipasi potensi problem kesehatan pasca Pemilu 2024. Salah satunya adalah potensi gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh calon anggota legislatif (caleg) yang gagal menjadi anggota dewan.
Rumah sakit milik Pemkab Badung di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi ini menyiapkan Poli Jiwa dan Psikologi Klinis untuk penanganan ‘caleg stres’. Poli ini berlokasi di Gedung D Lantai 2 RSD Mangusada.
Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta menuturkan, sebanyak 265 kamar reguler hingga VIP tersedia. Di mana, 30 persennya bakal diplot untuk caleg yang didiagnosis memerlukan perawatan.
“Di Badung sendiri ada 381 caleg. Memang tidak semua caleg berpotensi mengalami gangguan kesehatan jiwa. Dari 265 kamar yang ada, kami siap gunakan untuk ini 10-30 persennya,” kata dr Darta ketika dihubungi pada Kamis (15/2/2024) siang.
Lanjut dr Darta, penyiapan pelayanan untuk ‘caleg stres’ ini bagian dari kesiagaan RSD Mangusada pasca pemilu. Sebab, Kementerian Kesehatan menginstruksikan fasilitas kesehatan di tanah air bersiaga untuk proses pra pemilu, saat pemilu, dan pasca pemilu.
Sejauh ini, tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan RSD Mangusada bagi caleg gagal yang ingin berkonsultasi. Kata dr Darta, eks caleg dapat menggunakan jalur pelayanan umum maupun BPJS Kesehatan.
“Jika menggunakan jalur umum maka bisa langsung menerima akses pelayanan dari kami. Kalau pakai jaminan, harus dirujuk dulu dari fasilitas kesehatan primer dari yang bersangkutan," imbuh dr Darta.
Mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini menegaskan, tidak semua gangguan kesehatan jiwa yang dialami caleg gagal perlu dirawat inap. Jika kasusnya ringan, cukup konsultasi dan rawat jalan.
Kalau kasusnya berat dan memerlukan penanganan lebih, pasien bakal diupayakan untuk dirawat inap atau opname. Selama rawat inap, pasien akan diobservasi psikiater dan psikolog klinis.
“Tapi karena orang-orang (eks caleg) ini rata-rata orang berpendidikan, mereka kadang malu dirawat. Jadi, biasanya hanya konsultasi dan rawat jalan saja," ungkap dr Darta.
Sementara itu, KPU menetapkan sebanyak 381 Calon Anggota DPRD Kabupaten Badung dan 61 Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Badung. Sehingga, total ada 442 caleg yang berlaga di Badung.
Jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Badung adalah 45 kursi dan di DPRD Bali Dapil Badung sebanyak 6 kursi. Untuk itu, dipastikan ada 51 caleg yang sukses menjadi anggota dewan dari Badung.
Namun, Badung juga bakal memiliki 391 caleg gagal. Angka ini belum termasuk Calon Anggota DPR RI dan DPD RI asal Badung maupun DPRD asal Badung yang berlaga di daerah lain, yang belum jelas nasibnya hingga resmi ada penetapan perolehan suara dari KPU. *rat
Komentar