Mau Nyabu, Tukang Ojek dan Dua Buruh Dijuk
MANGUPURA, NusaBali - Seorang tukang ojek online berinisial AK, 43, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gustis Ngurah Rai, pada Rabu (7/2). Lelaki asal Madura, Jawa Timur itu ditangkap petugas saat sedang mencari tempelan shabu di Jalan Uluwatu, Kelan, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.
Narkoba jenis shabu seberat 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto yang disimpan di dalam sebuah bong (alat isap shabu) itu merupakan pesanan AK dan dua orang temannya masing-masing berinisial FA, 20 dan AS, 20. Mereka beli seharga Rp 600.000. Ketiganya patungan mengeluarkan uang masing-masing Rp 200.000.
Barang haram itu mereka pesan lewat HP dari seseorang yang tak dikenal. Belum sempat menikmati shabu keburu ditangkap. Dimana setelah berhasil menangkap AK di Jalan Uluwatu polisi menangkap FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek di Kuta.
"Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tetantang adanya peredaran gelap narkoba di Jalan Uluwatu, Tuban. Mendapat informasi itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bandara langsung melakukan penyelidikan," ungkap PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, pada Kamis (15/2).
Pada saat petugas melakukan penyelidikan melihat tersangka AK mondar-mandir seperti mencari sesuatu di sekitar TKP. Curiga dengan gelagat pria itu petugas menghentikannya dan bertanya tujuannya berada di lokasi tersebut. AK mengaku sedang mencari shabu yang telah dipesannya dari seseorang.
Tak mau buang waktu lama petugas langsung mengamankannya dan mencari barang haram tersebut. Akhirnya ditemukan di pinggir jalan. "Shabu itu disimpan di sebuah tabung bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening. Belakangan barang itu diketahui positif narkoba jenis shabu," tuturnya.
AK mengaku barang haram itu rencananya dipakai bersama dengan dua pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara, Tuban. Mendengar pengakuan AK, anggota Opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di kamar mandi tempat kos pelaku.
Kemudian dua orang teman AK masing-masing FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek juga turut diamankan oleh anggota Satresnarkoba. "Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 7 pol
Barang haram itu mereka pesan lewat HP dari seseorang yang tak dikenal. Belum sempat menikmati shabu keburu ditangkap. Dimana setelah berhasil menangkap AK di Jalan Uluwatu polisi menangkap FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek di Kuta.
"Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tetantang adanya peredaran gelap narkoba di Jalan Uluwatu, Tuban. Mendapat informasi itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bandara langsung melakukan penyelidikan," ungkap PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, pada Kamis (15/2).
Pada saat petugas melakukan penyelidikan melihat tersangka AK mondar-mandir seperti mencari sesuatu di sekitar TKP. Curiga dengan gelagat pria itu petugas menghentikannya dan bertanya tujuannya berada di lokasi tersebut. AK mengaku sedang mencari shabu yang telah dipesannya dari seseorang.
Tak mau buang waktu lama petugas langsung mengamankannya dan mencari barang haram tersebut. Akhirnya ditemukan di pinggir jalan. "Shabu itu disimpan di sebuah tabung bening yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening. Belakangan barang itu diketahui positif narkoba jenis shabu," tuturnya.
AK mengaku barang haram itu rencananya dipakai bersama dengan dua pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara, Tuban. Mendengar pengakuan AK, anggota Opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di kamar mandi tempat kos pelaku.
Kemudian dua orang teman AK masing-masing FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek juga turut diamankan oleh anggota Satresnarkoba. "Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 7 pol
Komentar