nusabali

Bawaslu Gianyar Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Pering

  • www.nusabali.com-bawaslu-gianyar-telusuri-dugaan-pelanggaran-pemilu-di-desa-pering

GIANYAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, menerima laporan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (15/2) menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut yakni salah seorang warga yang tercatat dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) tercatat telah hadir menggunakan hak pilih. Padahal yang bersangkutan belum nyoblos.

Hal tersebut terungkap karena nama yang bersangkutan di daftar hadir sudah dibubuhi tandatangan. Padahal yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya. Hal itu dibuktikan dengan jari yang tidak berisi tinta dan kesaksian beberapa orang di TPS. 

Petugas sempat menghitung antara surat suara yang terpakai dan absen kehadiran, ternyata jumlahnya singkron. Yang bersangkutan pun tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak terima dan justru melaporkan hal tersebut ke Panwas Kecamatan. 

Atas kondisi itu, laporan Panwascam kemudian ditangani Bawaslu yang menyebutkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak profesional. Ketua Bawaslu Gianyar,  I Wayan Hartawan membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan 14 Februari. “Dugaan pelanggaran terjadi di TPS 14 Desa Pering,” ujar Hartawan. 

Kata Hartawan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran itu.  “Pemilih mendapatkan hak pilihnya, namun absennya telah ditanda tandatangani. Hal itu jadi masalah,” ujar Hartawan. 

Pihak Bawaslu Gianyar saat ini sedang mempersiapkan sejumlah berkas untuk melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait yang nantinya akan dimintai klarifikasi. 

“Apakah ini pelanggaran administratif atau ada unsusr kelalaian dari pihak KPPS, sehingga salah tanda tangan atau juga ada usur kesengajaan. Kita perlu minta klarifikasi pihak KPPS, pelapor dan saksi, sehingga nanti kita bisa menentukan jenis pelanggarannya, administratif kah, kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya. 

Kata Hartawan, meski sempat terjadi ketegangan, proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering tetap dilanjutkan, hingga proses penghitungan selesai berjalan dengan aman dan lancar. “Pengaduan kecurangan akan ditangani selama 7 hari sejak pelanggaran di ketahui. Bawaslu akan tetap bekerja maksimal menangani pelanggaran, untuk kondusifitas Gianyar,” ujarnya.nvi

Komentar