Utamakan Mediasi Masalah Hukum di Desa
Kemenkumham Bali Bentuk 325 Posyankumhamdes
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memprioritaskan mediasi guna menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di desa. Kanwil Kemenkumham Bali pun telah membentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, mengatakan sebagai salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Bali, Posyankumhamdes telah dijadikan percontohan oleh beberapa wilayah lain sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dan kemudahan akses keadilan bagi warga di tingkat desa. “Semenjak diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini Posyankumhamdes sudah terbentuk sebanyak 325 Pos yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali,” jelas Romi dalam keterangan pers yang diterima NusaBali, Jumat (16/2).
Sebagai miniatur Kanwil Kemenkumham Bali, berbagai layanan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, yankomas, layanan asistensi pendaftaran KI, maupun layanan di bidang AHU, Keimigrasian dan Pemasyarakatan juga tersedia di sana. Bahkan, telah banyak permasalahan hukun di tingkat desa yang telah berhasil ditangani dengan pendekatan mediasi di Posyankumhamdes terdekat. Kasus perusakan palinggih, kasus sengketa hak waris di Desa Medahan, kasus perkelahian antar kelompok warga di Desa Kemenuh adalah beberapa di antaranya.
Romi juga menambahkan bahwa mediasi kasus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa. “Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa, maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorative justice,” tambahnya. 7 ol3
Komentar