Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Disidangkan
DENPASAR, NusaBali - Penyerbuan Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang menggegerkan warga mulai disidangkan di PN Denpasar pada Jumat (16/2). Dalam sidang online tersebut menyidangkan 4 terdakwa yaitu I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Heri dan Udi Imam Tutoko alias Uut. Sementara dua terdakwa lainnya yaitu FN dan BJ yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat menjalani persidangan di Peradilan Militer.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menyatakan keempat terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah. JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP.
Dijelaskan, para terdakwa melakukan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung, Denpasar pada Minggu (26/11) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (25/11) pukul 23.00 Wita saat Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban PSK (Pekerja Seks Komersil) di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar. Dalam operasi tersebut terjaring 33 PSK.
Selanjutnya, terdakwa Sukerta dan pengelola lokalisasi Suardika mendatangi Kantor Satpol PP Denpasar untuk melakukan koordinasi. Karena tidak Kasatpol PP sedang tidak berada di tempat, keduanya kemudian kembali ke lokalisasi dan minum dengan ketiga terdakwa lainnya serta dua anggota TNI yaitu FN dan BJ.
Saat minum itulah ada informasi yang mengatakan jika PSK yang diamankan Satpol PP diintimidasi oleh petugas. Bahkan ada tantangan dari petugas Satpol PP untuk menyelesaikan masalah ini di kantor Satpol PP. Tak terima dengan tantangan tersebut, 6 terdakwa melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar yang mengakibatkan beberapa petugas Satpol PP mengalami luka. 7 rez
Komentar