Pengadilan Negeri Gianyar Tolak Permohonan Praperadilan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Kedewatan
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro meminta jaksa yang menangani perkara agar kasus tindak pidana korupsi segera dilimpahkan ke pengadilan.
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri Gianyar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh IWM, mantan Ketua LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, Jumat (16/2). IWM selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar. IWM telah ditahan oleh Penyidik Kejari Gianyar. Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, menerangkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Gianyar memberikan pertimbangan hukum, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
“Tindakan tim penyidik dalam melakukan penahanan dan melakukan perpanjangan penahanan adalah sah menurut hukum,” kata Adi Wijaya. Hal itu telah sesuai dengan jawaban termohon dan alat bukti yang diajukan oleh termohon yaitu alat bukti surat dan keterangan saksi atas nama I Made Agus Mahendra Iswara. Ada juga alat bukti yang diajukan oleh pemohon yaitu alat bukti surat dan keterangan ahli atas nama Prof Dr I Made Gede Suwardhana SH MH yang dihadirkan oleh pihak pemohon. “Hakim Tunggal Praperadilan memberikan putusan menolak permohonan praperadilan dari pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon,” beber Adi Wijaya.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan kepada jaksa yang menangani perkara agar kasus tindak pidana korupsi segera dilimpahkan ke pengadilan. Tujuannya mendapatkan kepastian hukum terhadap para tersangka dan kerugian negara segera terselesaikan. Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua LPD Kedewatan, IWM dan mantan bendahara LPD Kedewatan, INRAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Mantan sekretaris LPD Kedewatan, IMDP juga ikut dijadikan tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada LPD Kedewatan.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada masa jabatan sekitar tahun 2010-2011 di LPD Kedewatan. Bendahara LPD Kedewatan saat itu, INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan, IWM, dan Sekretaris LPD Kedewatan, IMDP, memberikan kas bon dari dana LPD Kedewatan. Kas bon diberikan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total Rp 11.584.624.410 yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga tersangka, IWM, INRAP, dan IMDP, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.246.799.943. Sejak saat itu, para tersangka ditahan dan kini sedang menjalani perpanjangan masa tahanannya. 7 nvi
1
Komentar