Rendah, Capaian Aktivasi IKD di Tabanan
Aktivasi IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Disdukcapil Tabanan
I Gusti Agung Rai Dwipayana
e-KTP
Sistem pelayanan IKD di Kabupaten Tabanan sebelumnya telah dilakukan dengan sistem jemput bola, seperti ke RS, kantor dinas, serta membuka akses IKD di kantor desa.
TABANAN, NusaBali
Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tabanan sampai tahun 2024 masih jauh dari target nasional. Karena masyarakat wajib KTP yang melakukan aktivasi IKD baru sekitar 4.912 orang atau 1,28 persen.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana. "Capaian di Tabanan memang masih kecil dari target nasional. Pusat menargetkan penggunaan IKD sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk yang telah mempunyai E-KTP di masing-masing daerah," terangnya, Jumat (16/2).
Disebutkan, ada beberapa faktor realisasi IKD di daerah rendah. Mulai dari masyarakat yang menganggap belum membutuhkan IKD hingga belum memiliki ponsel pintar. Selain juga IKD ini belum mulai diberlakukan baik di perkantoran maupun lembaga keuangan atau perbankan.
Menurutnya, untuk sistem pelayanan IKD di Kabupaten Tabanan sebelumnya telah dilakukan dengan sistem jemput bola, seperti ke RS, kantor dinas, serta membuka akses IKD di kantor desa. Sehingga masyarakat bisa langsung ke kantor Desa setempat untuk mendaftar IKD, dan tidak perlu datang jauh ke kantor Dukcapil.
"Saat ini sudah ada 85 desa dari 133 desa di kabupaten Tabanan sudah terinstal Aplikasi SIAK guna memudahkan masyarakat mendaftar IKD,"jelasnya.
Dengan masih rendahnya capaian aktivitas keterlibatan semua pihak dan kesadaran masyarakat untuk registrasi IKD sangat dibutuhkan. Selain juga selama jam pelayanan Disdukcapil selalu buka untuk pendaftaran IKD, bahkan akses pendaftaran IKD sudah terbuka sampai di desa.
"Kami ingin masyarakat bersemangat untuk proses aktivasi ini. Meskipun saat ini layanan masih belum banyak menggunakan IKD. Hanya saja kita harus sama-sama sadar karena nanti kedepannya segala urusan administrasi bakal digital," tandas Rai Dwipayana.
Untuk diketahui, penerapan IKD ini adalah instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktoral Kependudukan dan Catatan Sipil. Penerapan ini menggunakan aplikasi yang dapat di dowload lewat Google Playstore bernama 'Kartu Identitas Digital'. Dalam IKD ini seluruh indentitas diri sudah tercantum mulai dari KTP, KK, hingga akta perkawinan.7des
1
Komentar