Usut Surat Suara Tidak Sah, Puluhan Warga Datangi PPK Pekutatan
warga Desa Medewi
Warga Desa Pulukan
Nglurug
Rekapitulasi Suara
Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
NEGARA, NusaBali - Puluhan warga dari Desa Medewi dan Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pekutatan saat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor Camat Pekutatan, Sabtu (17/2). Kedatangan puluhan warga tersebut mempertanyakan banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah se-Kecamatan Pekutatan.
Kehadiran massa yang mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian ini sempat diterima pihak KPU, Bawaslu, PPK, dan Panwaslu Pekutatan. Dalam kesempatan itu, perwakilan massa menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat pemilih ini adalah ingin memperjelas soal banyaknya surat surat yang dinyatakan tidak sah. Khususnya dalam pemilihan DPRD Jembrana, di Dapil III (Kecamatan Pekutatan).
Ada sebanyak 814 surat suara untuk pemilihan DPRD Jembrana di Dapil III yang dinyatakan tidak sah. Di Dapil III terdapat 23.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di 89 TPS di 8 desa se-Kecamatan Pekutatan. Surat suara tidak sah itu diklaim karena dianggap rusak atau robek. Ada yang mencurigai terjadi unsur kesengajaan sehingga terjadi suara tidak sah.
Atas dasar tersebut, mereka meminta agar penyelenggara menghentikan proses rekapitulasi suara di Kecamatan Pekutatan dan membuka kotak suara untuk mengecek surat suara yang dinyatakan tidak sah. Namun permintaan massa itu tidak bisa diikuti penyelanggara karena dinilai hanya mengindikasi kecurangan berdasar asumsi.
Setelah sempat ditemui pihak penyelenggara yang menyatakan tetap tidak bisa memenuhi permintaan para massa itu, proses rekapitulasi suara tetap dilanjutkan. Sementara massa yang sempat berkumpul di depan Kantor Camat Pekutatan perlahan membubarkan diri.
Perwakilan massa, I Wayan Wasa mengatakan, sangat kecewa dengan penyelenggara yang menolak permintaan masyarakat pemilih tersebut. Menurutnya, pemilih hanya ingin mendapat kejelasan terkait fenomena banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah. Pasalnya para pemilih itu pun merasa ada kejanggalan terhadap suara-suara dari masyarakat yang dinyatakan tidak sah tersebut. “Makanya kita minta surat suara dibuka agar semua terang benderang. Simpel saja. Masyarakat pemilih ini kecewa karena banyak surat suara yang dikatakan rusak. Ini permasalahan yang sebenarnya,” ucap Wasa.
Wasa mengaku, juga menyatakan kecewa dengan penyelenggara yang menyatakan bahwa masyarakat pemilih ini hanya bernarasi atau berasumsi. Namun pihaknya mengaku tetap meminta masyarakat pemilih yang merasa suaranya telah dipermainkan agar tetap tenang. Wasa berencana melaporkan dugaan kecurangan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara Ketua PPK Pekutatan, I Nengah Budiana mengatakan, tidak bisa memenuhi tuntutan menghentikan pleno rekapitulasi kecamatan ataupun membuka kotak suara karena seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, dalam proses pemungutan maupun perhitungan suara di tingkat TPS se-Kecamatan Pekutatan beberapa waktu lalu, dipastikan tidak ada masalah. “Kalau pertanyaan mengenai suara tidak sah itu seharusnya muncul di TPS. Dan itu ranahnya ada pada KPPS, Pengawas TPS, dan saksi. Sah dan tidak sah itu kan ditentukan tiga element itu. Kalau kita lihat saat proses perhitungan suara di TPS, tidak ada keberatan dari saksi,” ucap Budiana.
Budiana menyatakan tidak sampai harus menunda proses pleno rekapitulasi kecamatan karena kedatangan massa itu. Karena saat menemui para massa itu, pihaknya mengaku kebetulan sedang mempersiapkan proses rekapitulasi lanjutan dan sempat menunggu proses koneksi ke website KPU. “Tidak sampai ditunda. Proses pleno tetap berjalan,” ucap Budiana. ode
Komentar