Warga Amerika Serikat Dideportasi
Tak Mampu Bayar Denda Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berisial RMW, 45, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Sabtu (17/2) dini hari. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi lantaran melebihi izin tingga yang telah diberikan alias overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Gede DudyDuwita, mengatakan RMW dideportasi setelah yang bersangkutan didetensi selama 9 hari. Pria tersebut kemudian telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Sabtu (17/2) dini hari dengan tujuan akhir Guam-Antonio B Won Pat International Airport. Proses pendeportasian pun mendapat pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar.
“Setelah seluruh berkas pendeportasian siap, RMW kemudian dideportasi ke kampung halamannya dengan biaya ditanggung oleh dirinya sendiri. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Dudy.
Dudy menjelaskan, RMW tiba di Bandara Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur. Izin tinggal yang dikantongi berakhir pada 9 Januari 2024. RMW juga mengklaim sudah mengurus izin secara online. Namun, ternyata ada salah persepsi, RMW menyangka jika yang diurus itu secara online itu sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. RMW baru menyadari kekhilafannya setelah berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Di sana dia baru mengetahui bahwa e-VoA yang diurus secara online tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa, melainkan e-VoA harus digunakan ketika dirinya tiba dari luar negeri.
“Tapi walaupun berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni dengan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantialegisneminemexcusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, Red),” tegas Dudy.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang overstay di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Denda sebesar Rp 1 juta per hari, sambung Dudy, berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari.
“Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” kata Romi. 7 ol3
Komentar