Rekapitulasi Suara di Denpasar Utara Gunakan Sistem 2 Panel
DENPASAR, NusaBali.com - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Denpasar Utara, diproyeksikan akan selesai pada Kamis (22/2/2024) mendatang. Rapat pleno rekapitulasi ini, dilangsungkan di Gedung Wisma Sejahtera, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali pada Minggu (18/2/2024).
Kegiatan rekapitulasi dimulai dari Sabtu (17/2/2024). Selama kurang lebih 6 hari ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan merekap hasil penghitungan suara berdasarkan setiap desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Denpasar Utara.
Ketua PPK wilayah Denpasar Utara, Putu Andriawan Agustina, menjelaskan, ada lebih 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan direkap hasil penghitungan suaranya. Jumlah TPS itu terbagi dalam 8 desa dan 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Denpasar Utara.
“Kegiatan rekapitulasi kemarin, tim sudah berhasil menyelesaikan rekapitulasi untuk satu wilayah, yakni Kelurahan Ubung,” kata Andriawan, Minggu (18/2/2024).
Namun, pada kegiatan rekapitulasi hari kedua, format pelaksanaan pleno rekapitulasi akan dibuat berbeda. Mulai Minggu ini, kegiatan rekapitulasi akan dibuka dalam dua panel. Dimana, panel 1 akan dilaksanakan di dalam gedung Wisma Sejahtera, sedangkan panel 2 dibuat di halaman gedung Gedung Wisma Sejahtera.
Panel 2 penghitungan suara di Kecamatan Denpasar Utara.
Andriawan, menyebut, pembagian 2 tempat pleno ini, dimaksudkan guna memangkas waktu pelaksanaan rekapitulasi. Selama beberapa hari ke depan, kegiatan pelaksanaan rekapitulasi dapat berhasil menuntaskan 2 hingga 3 desa atau kelurahan di Kecamatan Denpasar Utara.
“Hari ini, Panel 1 bertugas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Desa Dangin Puri Kauh dan Pemecutan Kaja. Panel 2 bertanggung jawab untuk merekap hasil penghitungan suara di Desa Ubung Kaja. Jadi total TPS yang ditargetkan selesai hari ini berjumlah 165 TPS,” jelas Ketua PPK wilayah Denpasar Utara itu.
Selanjutnya, beberapa desa atau kelurahan lainnya, seperti Peguyangan Kangin, Dauh Puri Kaja, Tonja, Peguyangan, Peguyangan Kaja, Dangin Puri Kangin, dan Dangin Puri Kaja akan direkap hasil penghitungan suaranya dalam beberapa hari ke depan.
Dari keterangan yang disampaikan, kegiatan pleno rekapitulasi ini digelar mulai pukul 08.00 Wita sampai 23.00 Wita. Waktu rehat untuk para peserta akan diberikan selama 2 kali dengan durasi waktu satu jam, yakni pada pukul 12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita. *ol4
1
Komentar