PDIP Bali Sebut Sistem Sirekap KPU Bermasalah
Suara Sah Parpol dan Calon Tak Sesuai
DENPASAR, NusaBali - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI diduga bermasalah. Hal ini terlihat setelah dilakukan pengecekan data Calon Partai Politik untuk DPR RI oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya, Minggu (18/2) menyatakan bahwa jumlah suara sah partai politik dan calon, ternyata semuanya tidak sesuai, dan terdapat selisih cukup besar yang merugikan parpol. Sebagai contoh, untuk Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara, kemudian PDI Perjuangan terdapat selisih 17.645 suara, selanjutnya Partai Golkar terdapat selisih sebanyak 29.643 suara.
Pengecekan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 20.30 Wita, dimana pada saat input data ke Aplikasi Sirekap baru mencapai 39,41 persen untuk DPR RI Dapil Bali. “Karena itu, penggunaan Aplikasi Sirekap KPU RI ini harus dihentikan, karena bermasalah, dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI,” ujar Koster dalam keterangan pers tertulisnya.
Politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini menambahkan aplikasi Sirekap KPU RI harus dilakukan audit teknologi informasi yang mencakup tata kelola hardware (perangkat keras), seperti software dan jaringan komputer serta audit software (perangkat lunak), seperti algoritma penghitungan jumlah suara sah partai politik dan calon dari partai politik yang bersumber dari suara partai politik ditambah suara seluruh calon dari partai politik. "Perbaikan harus segera dilakukan untuk menghasilkan output sistem Sirekap yang kredibel," ujar Koster yang merupakan ahli matematika jebolan ITB ini.
Foto: Contoh Sirekap yang diduga mengalami selisih jumlah suara sah partai. -IST
Menanggapi persoalan ini, Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan mengakui adanya angka perolehan suara di website Sirekap beberapa kali mengalami perubahan naik dan turun. Ia menjelaskan, proses penghitungan suara Pemilu serentak 2024 yang dilakukan 14 Februari lalu, selain dilakukan secara manual, yakni penulisan pada formulir c hasil dan c salinan yang dilakukan oleh petugas KPPS, juga dilakukan melalui website Sirekap dengan alamat www.pemilu2024.kpu.go.id.
Jadi dalam hal ini, menurut John, Sirekap adalah alat bantu saja, sementara proses rekapitulasi berjenjang adalah proses otentik hasil suara dari tingkat TPS sampai tingkat nasional. John mengatakan form c hasil seluruhnya juga akan diupload dalam website Sirekap. “Ini bukti transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal hasil pemilu,” ujarnya.
Ia mengakui ada Caleg di Bali yang menghubungi KPU Bali karena merasa perolehan suaranya naik tapi kemudian turun. John mengatakan, penurunan jumlah suara disebabkan fitur Sirekap yang salah membaca angka yang ditulis pada form C hasil. Angka yang tertera pada Sirekap, kata John merupakan hasil pembacaan fitur Sirekap terhadap angka yang tertera pada form c hasil. Menurutnya ada aturan yang harus dilakukan dalam penulisan angka di form c hasil agar dapat dibaca dengan benar oleh fitur Sirekap
“Ada beberapa KPPS yang menulisnya tidak sesuai dengan model yang diwajibkan, sehingga Sirekap salah membaca angka tersebut,” ungkapnya. John menuturkan terhadap kesalahan seperti itu website Sirekap memiliki fitur perbaikan sehingga setelah dilakukan perbaikan tentu angka yang tertera pun berubah. “KPU sudah melakukan langkah perbaikan dan hal ini juga bisa dipantau oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut, peserta pemilu maupun masyarakat luas dapat membandingkan perolehan suara yang tertera di Sirekap dengan form c hasil yang juga telah diinput di website Sirekap. Jika terjadi perbedaan maka akan dilakukan perbaikan seperti disebutkan sebelumnya. “Ini adalah bukti transparansi hasil pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat walaupun perlu adanya perbaikan-perbaikan,” tekan John. 7 a
Komentar