Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Diskors, Sinkronisasi Data Sirekap
DENPASAR, NusaBali.com - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan se-Kota Denpasar, diskors atau diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah pada tingkat kecamatan yang sedang menggelar rekapitulasi penghitungan suara itu.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Senin (19/2/2024), mengatakan bahwa keputusan skorsing rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan ini merupakan arahan langsung dari KPU RI. Arahan KPU RI ini kemudian diteruskan oleh KPU Bali, agar mengimbau dilakukan skorsing kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di setiap kecamatan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar itu, Keputusan skorsing ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, tanpa terkecuali.
“Di seluruh Indonesia, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan diskors mulai siang, (Minggu, 18/2/2024) dan akan dimulai lagi pada tanggal 20 Februari 2024,” beber Anggraeni.
Anggraeni, menerangkan, keputusan skorsing rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan ini, dimaksudkan untuk membuat perbaikan dan sinkronisasi data yang masuk pada aplikasi Sirekap. Jadi, pelaksanaannya langsung diambil alih oleh KPU RI, untuk merapikan data penghitungan suara di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari pantauan NusaBali.com, Minggu (18/2/2024) di lapangan, beberapa Kecamatan di Kota Denpasar sejak pukul 12.00 Wita langsung memberhentikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, ketika mendapat arahan dari KPU Bali.
Misalnya yang terjadi di lokasi rekapitulasi untuk Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya berada di GOR Yuwana Mandala, Jalan Trengguli No. 5, Penatih, Kota Denpasar, sejumlah logistik Pemilu termasuk Kotak suara langsung diamankan oleh PPK ke tempat penyimpanan logistik, setelah mendapatkan arahan dari KPU itu.
Terkait keputusan tersebut, pihak petugas lapangan atau pun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bersedia buka suara. Yang pasti bahwa, mereka akan patuh pada segala keputusan yang diambil pihak berwenang. Ini merupakan perwujudan dari integritas petugas lapangan dalam mengawal terselenggaranya kegiatan Pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar.*ol4
1
Komentar