Badan Kesbangpol Badung Luncurkan SIDALOK
MANGUPURA, NusaBali.com - Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK).
Inovasi yang diluncurkan pada Jumat (16/2/2024), dimaksudkan untuk mempermudah akses layanan kepada masyarakat yang bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja. Nantinya, masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pendaftaran alamat organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, maupun yayasan.
Peluncuran perdana ini pun langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Yayasan Laksana Becik Bali yakni sebuah yayasan di bidang edukasi lingkungan yang bermarkas di Kabupaten Badung, menjadi yayasan yang pertama, melakukan pendaftaran melalui sistem SIDALOK ini.
Menurut Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP MH, ada tiga komponen yang masuk dalam sistem SIDALOK ini yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.
Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran. “Dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi. Apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki,” ujarnya, Senin (19/2/2024).
Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari tim terpadu verifikasi Ormas yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol.
“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” terang Rastuti.
Kemudian, setelah diverifikasi dan di-acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dicetak Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.
“Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran kata dia, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan,” bebernya.
Rastuti melanjutkan, organisasi wajib mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada Undang-undang Ormas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaannya. Sebab apabila organisasi itu tidak melaporkan keberadaannya namun sudah melakukan aktivitas, hal tersebut bisa dikategorikan ilegal.
“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya kedepan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaanya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar. Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa terdata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menambahkan, sistem ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompon masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.
“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Camat Mengwi ini menjelaskan, adanya SIDALOK ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui sistem SIDALOK. Sehingga database-nya akan lengkap terdata setiap tahun.
“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakt juga diuntungkan,” pungkasnya. @ind
1
Komentar