Hakim PTUN Sidang di Lokasi Sengketa
Sengketa Tanah Pemprov Bali vs Kanwil BPN Bali di Ungasan
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
Banjar Bakungsari
Sengketa Tanah
Pemprov Bali
Kanwil BPN Bali
Ungasan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
MANGUPURA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Banjar Bakungsari Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung pada Senin (19/2). Pemeriksaan setempat ini terkait sengketa tanah antara Pemprov Bali melawan Kakanwil BPN Provinsi Bali dan tergugat intervensi II Nyoman Nulung dkk.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Zubaida Djaiz Baranyanan, pihak Pemprov Bali diwakili Made Sutawijaya dari Biro Aset. Pihak Kanwil BPN diwakili Diah Mahadewi. Sementara petani penggarap Nyoman Nulung dkk diwakili kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora.
Dalam sidang yang digelar selama sekitar 2 jam lebih mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita, majelis hak dan para pihak keliling di dua bidang tanah seluas lebih dari 84.000 m2. Para pihak diminta menunjukkan batas tanah yang menjadi objek sengketa. “Sidang akan kami lanjutkan besok (Selasa, red) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Pemprov Bali,” ujar hakim Zubaida menutup sidang PS.
Sementara itu, kuasa hukum petani penggarap (tergugat intervensi), Putu Wirata Dwikora mengatakan sebagai pemohon atas beberapa bidang tanah di Desa Ungasan, dia menuding Gubernur Bali cuma basa-basi untuk taat hukum, peduli pada rakyat, dan wacana-wacana lainnya, sebagai pelayan rakyat. “Kasus ini menunjukkan, Pemprov hanya basa-basi, lain di pernyataan beda dalam tindakan,” katanya didampingi dua kuasa lainnya, TeguhSamudra dan Bimanda Panalaga.
Dalam sengketa tersebut, Pemprov Bali menggugat Surat Keputusan Pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) No. 121 dan No. 126/Desa Ungasan. Padahal, pembatalan dua SHP tersebut dilakukan Kanwil BPN Bali karena adanya cacat administrasi dan cacat hukum.
Walaupun mengajukan gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang, Putu Wirata menyebut gugatan Pemprov Bali atas SK Pembatalan SHP 121 dan 126 itu, dinilainya miris, karena dibalik pembatalan dua SHP tersebut, ada hak I Nyoman Nulung dkk selaku tergugat II Intervensi.
Dua kuasa hukum lainnya, Teguh Samudra dan Wayan Bimanda Panalaga juga mengingatkan Pemprov Bali, gara-gara tindakannya memohon dan memperoleh SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, Nyoman Nulung dkk terkatung-katung nasibnya, tidak punya kepastian hukum. “Dan banyak diantara mereka sudah meninggal dunia, tapi kepastian hukum hanya basa-basi, dan penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Aset, Made Sutawijaya enggan berkomentar banyak dan berdalih jika dirinya hanya diminta menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. 7 rez
1
Komentar