Nyuri Motor Bule, Trio Buruh Diciduk
MANGUPURA, NusaBali - Tiga orang buruh asal Jawa Timur (Jatim) Heri Tri Ahmadi, 35, Budi, 34, dan Asrul Hadi, 42 diringkus aparat Polsek Mengwi, pada Jumat (16/2) malam. Ketiganya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Mereka ditangkap di Tabanan dan Badung.
Tersangka Heri dan Budi ditangkap sebuah rumah kontrakan di Jalan Pantai Kedungu, Tabanan. Sementara tersangka Hadi ditangkap di sebuah proyek di Jalan Apit Yeh, Banjar Kangin, Sempidi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penangkapan terhadap ketiga lelaki yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu berawal laporan dari seorang wisatawan asal Kanada, Gabriele Nicole Rose, 34. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor di parkiran Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan, Mengwi Badung, pada Rabu (14/2) pagi. Sepeda motor Yamaha N Max DK 6607 PS itu sempat dicari oleh korban sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Mengwi, pada Jumat (16/2) sore.
"Korban mengaku pada Selasa (13/2) malam sepeda motor itu diparkir di depan vila. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita barulah korban sadar kalau sepeda motornya itu telah hilang," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, pada Senin (19/2).
Menerima laporkan bule itu, tim Opsnal Polsek Mengwi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada tiga tersangka ini. Polisi langsung gerak cepat dan menangkap ketiganya. Selain berhasil menangkap ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri ketiganya.
Ketiga tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Motor itu dicuri ketiganya pada Rabu (14/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Ketiganya datang ke TKP menggunakan sepeda motor Vario P 4594 UJ milik tersangka Heri. Setelah berhasil masuk ke dalam vila sepeda motor itu dituntun lalu didorong menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan ke TKP.
Sepeda motor itu sembunyikan di salah satu tepat di Kediri, Tabanan. Mereka memodifikasinya agar bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Rencananya motor tersebut dikirim ke Jatim. Belum sempat kirim keburu mereka ditangkap polisi.
"Selain mengamankan sepeda motor hasil curian juga diamankan sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara," ungkap Iptu Sudana. 7 pol
1
Komentar