Pengusaha Amerika Laporkan Dua Penyidik Polresta ke Mabes
DENPASAR, NusaBali - Dua oknum penyidik Satreskrim Polresta Denpasar berinisial Brigadir Gede WK dan Briptu Dewa Gede S dilaporkan ke Mabes Polri oleh pengusaha asal Amerika Serikat (AS), Adam Richard Swope, 33, melalui penasehat hukumnya Monica Christin. Kedua oknum tersebut dilaporkan karena dinilai tidak profesional dan arogan dalam menangani perkara yang dihadapi pelapor.
Pelaporan ini buntut dari persoalan sewa menyewa salah satu unit Villa Adara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung antara PT The Swope Properties milik Adam (pelapor) dengan Ni Luh Mega Mariyani, 26. Dalam perjanjian yang dibuatkan dihadapan notaris itu Ni Luh Mega Mariyani bertindak sebagai pemilik vila yang dikerjasamakan.
"Perjanjian antara kedua belah pihak terjadi pada 9 September 2022. Di dalam perjanjian kerja sama itu sudah jelas semua terkait pembayaran, pembagian hasil, dan lainnya. Kerja sama ini berlaku selama 15 tahun. Pada saat perjanjian itu dibuat status vila tersebut ada di bank karena digunakan sebagai jaminan pinjaman," ungkap Monica kepada wartawan, pada Senin (12/2).
Setelah ada kesepakatan PT The Swope Properties melakukan renovasi karena kondisinya saat itu tidak siap huni. Setelah 10 bulan kemudian datang seseorang mengaku sebagai pemilik vila bernama Hiro mengancam Adam dan meminta menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Menghadapi situasi itu Adam yang merupakan warga negara asing dan tidak mengerti dengan hukum di Indonesia merasa bingung. Dia pun mencari orang yang mengerti hukum untuk mencari jalan keluar atas persoalnya tersebut. Pada saat itu Adam mendapat referensi pengacara dari temannya. Sayangnya masalah yang dihadapinya makin tidak jelas penyelesaiannya dan bahkan Adam dilaporkan ke Polresta Denpasar memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 167 dan atau Pasal 335.
"Laporan itu ditangani oleh dua oknum penyidik tersebut. Pada 8 Desember 2023 klien saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Pada saat kami diperiksa materi pertanyaan dari penyidik justru masalah keimigrasian. Saya tanya waktu itu mengapa tidak memperdalam pasal yang diterapkan? Penyidikan ini kan untuk membuat terang masalahnya," ungkap Monik.
Lalu, pada 28 Desember oknum penyidik datang ke vila dan memasang garis polisi. Pada saat itu mereka membawa serta SPDP bahwa Adam diduga melakukan pengerusakan sesuai Pasal 406 KUHP. "SPDP itu kan artinya sudah sidik. Bagaimana mungkin tidak ada penyelidikan tiba-tiba sudah penyidikan. Klien saya tidak pernah diperiksa terkait pasal 406 itu. Artinya klien saya langsung divonis melakukan pengerusakan. Tanggal 15 Januari 2024 baru klien saya dimintai keterangan. Ini aneh sekali," tegasnya.
Tanggal 28 Desember 2023 polisi datang memasang garis polisi pada vila tersebut. Mereka membawa serta PSDP Pasal 406. "Kebetulan saat itu saya sedang di luar kota. Saya bicara dengan polisi yang datang ke TKP lewat telepon menanyakan dasar pemasangan garis polisi itu. Mereka jawab, kamu nantang polisi? Kami punya hak prerogatif. Kami bisa lakukan apapun yang kami mau termasuk mengusir keluar tamu dari vila ini, kata polisi itu," bebernya.
Tindakan dari kedua oknum penyidik itu dinilai tidak profesional dan arogan, maka dilaporkan ke Mabes Polri. "Saya berharap kedua oknum penyidik itu diperiksa dan diberi sanksi tegas. Bagaimana hukum kita kalau diterapkan menggunakan tangan besi seperti ini," pungkasnya.
Dikatakan tidak profesional dan arogan langsung dibantah oleh Polresta Denpasar. Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Senin (19/2) mengatakan penanganan perkara itu sesuai dengan prosedur. Pemasangan garis polisi pada vila tersebut sesuai laporan Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 27 Desember 2023, tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.
"Pasal 406 KUHP itu dikenakan kepada terlapor karena sempat menggantikan rumah kunci pintu vila yang masih sengketa. Dipasang garis polisi pertimbangannya untuk mengamankan barang bukti agar tidak terjadi pergantian kembali rumah kunci yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti yang serta merta dapat menghilangkan tindak pidana," ungkap AKP Sukadi.
Sementara terkait laporkan ke Mabes Polri AKP Sukadi enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan menunggu perkembangan saja. "Soal laporan ke Mabes kita tunggu perkembangannya saja," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar