Kakek Pemerkosa Cucu Diganjar 13 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Putu Denes, 80, kakek yang tega memperkosa cucu perempuannya sendiri yang masih berusia 7 tahun diganjar hukuman penjara selama 13 tahun. Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (19/2) di PN Singaraja.
Dalam sidang itu, hakim juga menjatuhkan vonis pada dua terdakwa lainnya, Kadek Maliana (paman korban) dan Nyoman Somartaa (tetangga korban).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Denes terbukti bersalah melakukan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban. Selain itu, terdakwa merupakan kakek kandung korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” ucap hakim Gusti Juliartawan membacakan putusannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani. Jaksa menuntut terdakwa Putu Denes dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan, Senin (29/1) lalu.
“Menyatakan terdakwa Kadek Maliana terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum,” ujar hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut membuat korban yang merupakan keponakannya tertular penyakit seksual. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan majelis hakim. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup. Terdakwa merupakan paman korban,” lanjutnya
Sementara terdakwa Nyoman Somartaa, tetangga korban divonis 12 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 bulan. Hakim menyatakan Nyoman Somartaa bersalah menyetubuhi anak secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
Terhadap putusan terhadap ketiga tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari pada terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding maupun menerima putusan.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pada Agustus 2023 lalu saat orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Sehingga, bocah tersebut pun dibawa ke bidan untuk diperiksa dan terungkap korban mengalami infeksi pada alat kelaminnya.
Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh Putu Denes, 80, yang merupakan kakek kandungnya. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan Putu Denes pada cucunya sebanyak lima kali. Dalam pengembangan kasus, terungkap korban juga mengalami kekerasan seksual dari pamannya, yakni Kadek Maliana, 30, dan tetangganya, Nyoman Somaarta, 43.
Kadek Maliana mencabuli korban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali. Hanya saja, korban tak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, ia lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya. Belakangan terungkap jika penyakit seksual yang diderita korban tertular darinya.
Selain mendapat pencabulan dari pamannya, bocah perempuan malang ini juga mendapat aksi bejat dengan diperkosa oleh tetangganya Nyoman Somaarta. Korban diperkosa di kebun tersangka, saat pulang sekolah, pada akhir Juli 2023 lalu. Setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dan ditahan.7 mzk
1
Komentar