nusabali

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali Resmi Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali

  • www.nusabali.com-bank-pembiayaan-rakyat-syariah-fajar-sejahtera-bali-resmi-menjadi-bank-perekonomian-rakyat-syariah-fajar-sejahtera-bali

DENPASAR, NusaBali.com – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali resmi berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali di singkat BPR Syariah Fajar Fajar Sejahtera Bali.


Perubahan ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan perubahan nomenklatur BPRS menjadi BPR Syariah.

“Perubahan nama ini merupakan langkah strategis kami untuk mematuhi UU P2SK dan memperkuat identitas kami sebagai bank syariah,” ujar Ida Bagus Putu Swara Hamdani, Direktur Utama BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali, Rabu (21/2/2024).

Perubahan nama ini telah melalui beberapa tahapan, di antaranya:
  • - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPRS Fajar Sejahtera Bali pada 
  •   tanggal 26 Januari 2024.
  • - Pengesahan Akta Perubahan No. 1 tanggal 1 Februari 2024 oleh Notaris Dewi 
  •   Handayani Sudana SH MKn.
  • - Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 
  •   AHU-0007906.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal 3 Februari 2024.

Hamdani menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak akan memengaruhi hubungan hukum, perjanjian/kontrak, ataupun fasilitas dan manfaat yang telah diperoleh nasabah.

“Seluruh hubungan hukum dan perjanjian yang masih menggunakan nama lama tetap berlaku,” terangnya.

Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan, ataupun warkat bank lainnya) atas nama PT BPRS Fajar Sejahtera Bali juga masih dapat dipergunakan sampai dengan diterbitkannya surat penegasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar