BBPOM Denpasar Terbitkan 35 Izin Edar Pangan Olahan
DENPASAR, NusaBali - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan di aula kantor BBPOM Jalan Cut Nyak Dien, Niti Mandala, Denpasar, 20-21 Februari 2024. Kegiatan mengundang 80 pelaku UMKM pangan olahan di Bali ini pada akhirnya berhasil menerbitkan 35 Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan.
Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt menyampaikan 85 produk juga masih dalam proses dan perlu tambahan data untuk dapat mendapatkan izin edar. Selain menerbitkan izin edar, pada kegiatan tersebut juga menyetujui 3 daftar akun perusahaan, sementara 4 akun perusahaan masih perlu menambahkan data.
Aryapatni menjelaskan izin edar BPOM penting untuk dimiliki produk-produk UMKM yang beredar di pasaran. Dengan memiliki izin edar produk pangan olahan yang dijual akan memiliki daya saing yang lebih tinggi, karena telah terbukti keamanannya.
“Bali ini kan destinasi pariwisata dunia, mestinya produk-produk makanan juga bisa mensupport pariwisata,” ujarnya.
Aryapatni menjelaskan, dengan kegiatan jemput bola registrasi izin edar ini diharapkan mempersingkat waktu proses penerbitan perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 30 hari. Dengan mendatangkan pejabat berwenang BPOM pusat ke Bali diharapkan memangkas proses perizinan menjadi hanya dua hari.
BBPOM Denpasar menargetkan 26 izin edar produk pangan olahan terbit setiap tahunnya. Menurut Aryapatni sejak 2020 lebih dari 500 produk pangan olahan di Bali telah memiliki NIE. “Ini salah satu sistem pengawasan BPOM, yaitu pre market, jadi sebelum diedarkan harus memenuhi syarat terkait cara produksi dan produk yang dihasilkan,” ucap Aryapatni.
Tidak selesai sampai di sana, selama produk memegang NIE yang berlaku selama 5 tahun, BBPOM juga akan melakukan pengawasan post market dengan melakukan sampling secara berkala terhadap produk dimaksud.
Aryapatni menuturkan, untuk meningkatkan jumlah produk pangan olahan yang memilliki izin edar di Bali, pihaknya juga memiliki program Gerakan Bersama Izin Edar (Gebyar) UMKM. Melalui program tersebut pelaku UMKM didampingi secara penuh oleh petugas BBPOM agar proses registrasi izin edar berlangsung lancar.
Sementara itu, evaluator dan verifikator BPOM Dwita Ratih Fitriani, mengatakan untuk menggenjot jumlah izin edar produk pangan olahan di Indonesia pihaknya melakukan pendampingan secara langsung jemput bola maupun sosialisasi secara daring.
Dia mengakui proses registrasi izin edar perlu kesabaran dari pelaku usaha. Menurutnya para pelaku usaha yang berhenti di tengah proses registrasi umumnya karena ketidakpahaman dengan proses yang mesti dilakukan. Dwita pun mengingatkan pelaku UMKM untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin edar produk pangan olahan harus lolos syarat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu kualitas produk yang dibuat juga harus sama seperti yang diajukan pada saat registrasi di awal. “Label tidak boleh membohongi masyarakat,” tandas Dwita. 7 a
Komentar