Pelaku Usaha dan Seniman Didorong Usulkan HKI
Balitbang Inovda Target 50 HKI Dalam Setahun
SINGARAJA, NusaBali - Seratusan pelaku usaha, seniman dan juga sastrawan di Buleleng didorong untuk mengusulkan hasil karya mendapat perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Baik berupa hak cipta atau hak merk baik yang diusulkan komunal maupun personal. Mereka diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait HKI, di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Buleleng, Rabu (21/2) kemarin.
Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng, Made Supartawan menjelaskan, kegiatan sosialisasi upaya pemerintah memfasilitasi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang menjadi ciri khas Buleleng. Karya-karya yang terlahir dari buah pikiran ini didorong untuk diusulkan HKI, agar bisa dilindungi sesuai undang-undang.
Balitbang Inovda Buleleng saat ini sedang menggenjot pendataan ke desa/kelurahan. Dari data tersebut akan didampingi untuk pengusulan HKI. “Tujuannya tidak lain mengamankan hak cipta dan merk yang dimiliki serta mencegah ancaman penjiplakan produk yang dimiliki oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ucap Supartawan.
Sejak tahun 2023, Supartawan menyebut telah terdaftar sebanyak 38 HKI. Jumlah itu pun diharapkan bertambah setiap tahunnya secara bertahap. Supartawan pun memasang target pengusulan HKI setiap tahunnya sebanyak 50 usulan.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa yang membuka acara mengatakan, kepemilikan HKI sangat penting, untuk menjamin perlindungan hukum dari setiap hasil karya yang dihasilkan. Terlebih di zaman perkembangan teknologi informasi yang memberikan banyak kemudahan dan potensi penyebaran konten digital secara ilegal. Beberapa kasus ditemukan produk digital diperjualbelikan tanpa diketahui pasti pemilik karya yang asli.
“Pentingnya HKI ini memberikan manfaat secara daya saing dilindungi lokal hingga internasional, karena sekarang untuk tingkat provinsi, nasional maupun internasional semua kegiatan atau pameran menyertakan persyaratan sertifikat HKI,” ungkap Suyasa.
Menurutnya, HKI ini sangat penting dilakukan karena hak cipta, dan hak merk bisa terlindungi dengan memberikan kekuatan hukum dan melindungi daya saing. “Hal ini harus cepat dilindungi karena saya mengenal orang Buleleng kebanyakan inovatif, dinamis akan kemajuan teknologi yang baru,” tegas Suyasa.
Seorang peserta sosialisasi, Liman Dewi pemilik toko kue di Singaraja merasa HKI ini sangat diperlukan untuk produk atau merk. Sebab dengan HKI bisa melindungi popularitas dan menjaga kualitas produk, tanpa khawatir ada peniruan.
Liman berharap pengusulan HKI atas produknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) RI dapat berjalan dengan lancar. “Saya harap dari Pemda Buleleng tetap konsisten memberikan pembinaan dalam kepengurusan ini,” kata Liman.7 k23
Komentar