PJK Tewas Ditabrak Mobil Boks
Polresta Denpasar
TKP Lakalantas
Mobil Boks
Humas Polresta Denpasar
AKP I Ketut Sukadi
Ppejalan Kaki (PJK)
"Sopir mobil tersebut sudah diamankan Satlantas Polresta Denpasar. Saat ini (kemarin siang, red) masih diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka,”
DENPASAR, NusaBali
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Km 6 Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pada Rabu (21/2) sekitar pukul 08.20 Wita. Seorang pejalan kaki (PJK) I Wayan Wiradana, 66, ditabrak saat nyeberang jalak oleh mobil Daihatsu Box DK 8937 DO yang dikemudikan oleh Fadly Rachmad, 53. Korban tewas dengan luka berat pada bagian kepala.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi kemarin siang mengatakan kecelakaan itu terjadi akibat pengemudi mobil Daihatsu Box DK 8937 DO tidak hati-hati saat berkendara. Pengemudi asal Samarinda yang tinggal di Jalan Raya Munggu, Kelurahan Kapal, Perum Grand Srikandi Mension Blok I Nomor 3, Badung itu tidak mengutamakan korban yang saat itu sedang nyebrang.
Sebelum tabrakan terjadi mobil Daihatsu Box DK 8937 DO bergerak dari arah utara menuju ke selatan. Pada saat yang sama korban menyeberang jalan dari arah timur ke barat. Pas di tengah badan jalan datang mobil tersebut langsung menabraknya.
Menerima informasi tentang adanya kejadian tersebut aparat Satlantas Polresta Denpasar mendatangi lokasi TKP. Polisi mengamankan sopir bersama mobil Daihatsu Box DK 8937 DO. Pengemudi mobil tersebut diamankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sopir mobil tersebut sudah diamankan Satlantas Polresta Denpasar. Saat ini (kemarin siang) masih diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka. Dalam waktu 1x24 jam baru ditentukan apakah ditetapkan terangan dan ditahan atau seperti apa," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Komentar