Gugat Kanwil BPN Bali, Pj Gubernur ‘Digoyang’
I Ketut Boping Suryadi
I Wayan Merta Suteja
Gugatan
Pj Gubernur Bali
Kanwil BPN Bali
Sang Made Mahendra Jaya
DENPASAR, NusaBali - Gugatan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali terkait pembatalan dan terbit SHP (sertifikat hak pakai) No. 121 dan 126 di PTUN Denpasar mulai menjadi sorotan. Setelah anggota DPR RI, Wayan Sudirta menyentil PJ Gubernur Bali, kini giliran Anggota DPRD Bali I Ketut Suryadi, S.Sos. M.M yang biasa dipanggil ‘’Boping’’, dan I Wayan Merta Suteja, Wakil Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bangli ikut memberikan komentar.
Dalam keterangannya sebagai saksi fakta di PTUN Denpasar pada Selasa (20/2), Sudirta yang juga mantan anggota Pansus Mafia Tanah DPD RI menegaskan bahwa langkah Pj Gubernur Bali, Mahendra Jaya, yang menggugat Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ke PTUN Denpasar, dalam perkara Nomor: 27/G/2023/PTUN.DPS, dituding tidak patut dan melanggar pasal 53 ayat 1 UU PTUN.
Sudirta menerangkan, bahwa gugatan Pj Gubernur Bali itu sangat tidak layak dan melanggar undang-undang. Karena pihak Pemprov Bali termasuk pihak yang hadir dan ikut menyepakati Kesimpulan Pansus DPD RI, terkait pelaksanaan putusan PTUN Denpasar yang diperkuat dengan putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ketika dua SHP tersebut dibatalkan oleh Kanwil BPN Bali, Pj Gubernur Bali justru menggugat Surat Keputusan Kanwil BPN Bali tersebut.
‘’Saya sudah baca beritanya dan paham substansinya. Gugatan Pj Gubernur Bali terhadap BPN Bali sangat bertentangan dengan sumpah jabatan beliau, yang bersumpah untuk taat hukum, menjadi pelayan rakyat. Sebab, dibalik sengketa antara Pemprov dengan Kanwil BPN Bali tersebut terdapat hak-hak sejumlah petani di Ungasan, yang sudah ratusan tahun menguasai, menggarap, dan menghasili tanah negara itu, serta juga memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan jelas-jelas Pemprov Bali hadir rapat Pansus DPD RI yang menyepakati pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut,’’ ujar Boping dan Merta Suteja.
Pj Gubernur yang melanggar UU dapat dicopot, seperti halnya presiden yang bisa dimakzulkan bilamana dia melanggar undang-undang. Dan proses untuk mencopot Pj Gubernur bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21. Karenanya, sesuai Permendagri tersebut, Pj. Gubernur Bali harus dievaluasi oleh Mendagri, untuk dilaporkan ke presiden.
Sebagai Lembaga yang berwenang mengawasi eksekutif termasuk Pj. Gubernur Bali, Boping mengingatkan Pj Gubernur Bali agar mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukannya, dengan menggugat SK Kanwil BPN Bali. ‘’Kami sebagai wakil rakyat, bagaimanapun berpihak dan siap membela rakyat. Membelanya pun tidak membabi buta. Kan para petani penggarap di Ungasan itu sudah memohon sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ketika permohonannya ditolak, mereka menggugat ke PTUN. Setelah PTUN mengabulkan gugatannya sampai di tingkat kasasi, Pemprov Bali sebagai pihak dalam sengketa itu bukannya taat pada putusan pengadilan, tapi justru membuat sertifikat secara melawan hukum. Dan ketika dua sertifikat hak pakai Pemprov Bali dibatalkan oleh BPN Bali karena ditengarai cacat administrasi dan cacat hukum, kok Pemprov menggugat BPN? Selain melanggar UU PTUN, itu juga mencerminkan sikap yang tidak taat hukum, tidak menghormati putusan pengadilan,’’ kata Boping yang diamini Wayan Merta Suteja.
Pj Gubernur melalui Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana dikonfirmasi NusaBali, Minggu (18/2) lalu menegaskan tetap akan tunduk dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam urusan sengketa tanah antara Pemprov dengan beberapa warga di Ungasan tersebut.
Dia menyampaikan tanah yang saat ini dijadikan objek sengketa merupakan tanah yang dicatatkan aset Pemprov Bali namun belum disertifikatkan. Kata dia pihak Pemprov punya kewajiban untuk penataan aset supaya statusnya jelas. "Kalau kami tidak melakukan sertifikasi tanah negara yang menjadi aset Pemprov ini kita dinilai lalai dan tidak taat hukum. Aset Pemprov Bali kan sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satunya karena pengelolaan dan banyak yang belum bersertifikat," ujar Gus Sudarsana.
Dijelaskan Gus Sudarsana, secara lembaga Pemprov akan mempertahankan aset yang memang menjadi hak Pemprov Bali. "Karena kami tidak mau dituduh menghilangkan kekayaan negara. Bahkan bisa dinilai memperkaya orang lain akibat penataan aset yang tidak jelas. Karena membiarkan aset negara dikuasai orang lain," ujar mantan Inspektur Pembantu di Inspektorat Pemprov Bali ini.
"Secara kelembagaan Pemprov Bali akan habis habisan, bila perlu sampai kasasi. Kalau memang nanti kita kalah berproses ya baru kita lepas dengan keputusan hukum yang punya kekuatan hukum bersifat tetap. Kalau sekarang ya kita berproses dulu. Kita tetap maju, bahkan sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk," ujar Gus Sudarsana. 7 rez
1
Komentar